Akurat

Polisi Cokok 11 Pelaku Penyelundupan Gas Elpiji di Subang

| 26 Juli 2022, 07:52 WIB
Polisi Cokok 11 Pelaku Penyelundupan Gas Elpiji di Subang

AKURAT.CO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali meringkus sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan gas elpiji subsidi di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Berdasarkan informasi, saat ini total sudah ada 11 orang pelaku yang berhasil diamankan polisi dengan masing-masing inisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 11 tersangka yang sudah diamankan itu terbagi ke dalam tiga kategori, sesuai dengan peran masing-masing yakni mulai dari pemodal, penyedia elpiji dan pekerja lapangan.

“Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia elpiji dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP,” katanya, Senin (25/7/2022).

Menurutnya, kasus ini sejak awal memang sindikasi atau melibatkan banyak orang. Sehingga Ia terus melakukan pengembangan hingga diamankannya 11 orang tersangka.

“Ini adalah Sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda,” katanya.

Sementera itu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan bahwa selain merugikan negara, tindakan penyelundupan elpiji subsidi ini sangat membahayakan masyarakat sekitar. Mengingat, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.

“Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 9 Miliar. Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara,” ucapnya.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.