KPU: Sebagian Besar Parpol di Yogyakarta Masih Harus Perbaiki LADK

AKURAT.CO, Sebagian besar partai politik di Kota Yogyakarta perlu memperbaiki laporan awal dana kampanye karena persyaratan dokumen yang diserahkan belum lengkap, di antaranya belum menyertakan nomor pokok wajib pajak dari calon anggota legislatif.
"Seluruh partai politik (parpol), 16 parpol, menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Namun, hanya satu yang sudah lengkap dan sisanya harus melakukan perbaikan," kata Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Sri Surani di Yogyakarta, Selasa (25/9).
Selain belum menyerahkan nomor pokok wajib pajak dari caleg, faktor lain yang menyebabkan parpol harus melakukan perbaikan laporan awal dana kampanye di antaranya kesalahan partai dalam mencantumkan periodisasi keuangan, kesalahan penulisan tanggal dari buku rekening, hingga buku rekening bank belum dilegalisasi.
Berdasarkan laporan awal dana kampanye yang sudah masuk, Sri Surani menyebut, dana awal yang dimiliki setiap partai politik berbeda-beda, mulai dari Rp250.000 sesuai jumlah minimal dana yang harus diserahkan apabila membuka rekening tabungan baru di bank hingga jutaan rupiah.
"Banyak parpol yang mengajukan rekening baru untuk laporan awal dana kampanye, meskipun ada juga beberapa partai yang menggunakan rekening lama," katanya.
Selain dari parpol, tim sukses dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 juga sudah melaporkan laporan awal dana kampanye.
"Proses perbaikan laporan awal dana kampanye akan kami tunggu hingga Kamis (27/9) dan kemudian diumumkan pada Jumat (28/9)," kata dia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





