CAS Tolak Banding FAM Kasus Naturalisasi Pemain Timnas Malaysia

AKURAT.CO, Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepakbola Malaysia (FAM) terkait kasus naturalisasi ilegal yang menyeret sejumlah pemain Tim Nasional Malaysia.
Keputusan yang diumumkan CAS pada Kamis (5/3) tersebut memastikan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan FIFA tetap berlaku.
Dalam kasus ini, tujuh pemain Timnas Malaysia dinyatakan melanggar aturan kelayakan pemain setelah ditemukan adanya pemalsuan dokumen asal-usul mereka.
Berdasarkan hasil investigasi FIFA, dokumen yang berkaitan dengan latar belakang para pemain tersebut dimanipulasi agar memenuhi syarat membela Malaysia di level internasional.
Padahal, secara administrasi mereka dinilai tidak memenuhi ketentuan untuk dinaturalisasi.
Para pemain tersebut bahkan sempat memperkuat Harimau Malaya di beberapa pertandingan resmi dan sudah mengoleksi caps bersama tim nasional sebelum kasus ini terungkap.
FAM sebelumnya mencoba mengajukan banding kepada FIFA, namun upaya itu ditolak. Federasi kemudian membawa perkara tersebut ke CAS sebagai langkah hukum terakhir.
Namun dalam putusan terbarunya, CAS tetap menolak permohonan banding tersebut. Dengan demikian, sanksi larangan bermain selama 12 bulan yang dijatuhkan kepada para pemain tetap berlaku.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Malaysia terbukti menurunkan pemain yang tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Kode Disiplin FIFA.
Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Kamis (5/3), panel CAS menyatakan bahwa bukti pelanggaran dalam kasus ini cukup kuat untuk mempertahankan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.
“Setelah mempertimbangkan seluruh bukti, Panel CAS menemukan bahwa pelanggaran terkait pemalsuan dokumen kelayakan pemain telah terbukti,” demikian bunyi pernyataan resmi CAS.
Panel juga menilai bahwa sanksi larangan bermain selama 12 bulan merupakan hukuman yang proporsional bagi para pemain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Larangan bermain selama 12 bulan merupakan sanksi yang wajar dan seimbang, mengingat tanggung jawab para pemain dalam tindakan penipuan ini,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain hukuman kepada para pemain, CAS juga mempertahankan sanksi finansial yang dijatuhkan kepada FAM.
Federasi sepakbola Malaysia tetap diwajibkan membayar denda sebesar 350.000 Franc Swiss atau sekitar Rp7,5 miliar.
Menurut panel CAS, federasi memiliki tanggung jawab penuh dalam proses administrasi dan verifikasi dokumen yang berkaitan dengan naturalisasi pemain.
Meski demikian, terdapat sedikit keringanan dalam pelaksanaan sanksi tersebut. Larangan yang diberikan kepada pemain hanya berlaku untuk pertandingan resmi, bukan seluruh aktivitas sepakbola.
Artinya, tujuh pemain yang dijatuhi hukuman masih diperbolehkan mengikuti sesi latihan bersama klub masing-masing selama masa sanksi berlangsung.
“Larangan tersebut hanya berlaku untuk pertandingan resmi dan tidak mencakup seluruh aktivitas sepakbola. Para pemain masih dapat menjalani latihan bersama klub mereka,” demikian penjelasan CAS.
Dengan keputusan ini, proses hukum terkait kasus naturalisasi ilegal di tubuh timnas Malaysia dinyatakan selesai setelah seluruh jalur banding ditempuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






