Akurat

Apakah Parodi Dibenarkan Menurut Hukum Islam?

Fahri Hilmi | 19 November 2023, 10:18 WIB
Apakah Parodi Dibenarkan Menurut Hukum Islam?

AKURAT.CO Viral di media sosial, konten kreator membuat konten parodi “Jasa Bikin Anak Keliling” yang berujung dipolisikan karena ternyata menimbulkan kerugian bagi salah satu stasiun TV nasional, yakni Indosiar. Di sisi lain, bagaimana Islam memandang hukum dari sebuah parodi?

Parodi merupakan bentuk tiruan yang sifatnya dilebih-lebihkan dan dilakukan secara sengaja untuk tujuan memberikan kesan lucu dan menjadi sebuah lelucon. Sebuah parodi dapat dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti mengomentari, menyindir, atau mengejek sesuatu.

Baca Juga: Konten Jasa Bikin Anak Keliling Tuai Kontroversi, Apakah Parodi Dibenarkan Menurut Hukum Islam? Simak Penjelasannya

Dalam Islam, sikap mengolok-olok ataupun menyindir tidak termasuk ke dalam adab yang terpuji karena bertujuan untuk merendahkan harga diri atau menyakiti orang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 11:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ

Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ yaskhar qaumum ming qaumin ‘asâ ay yakûnû khairam min-hum wa lâ nisâ'um min nisâ'in ‘asâ ay yakunna khairam min-hunn.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok),” (QS. AL-Hujurat: 11).

Dalam hal ini, sebuah parodi yang ditujukan untuk menghina orang lain, ataupun dilakukan atas dasar perasaan iri dan balas dendam tidak dibenarkan dalam Islam. Hal inilah yang harus menjadi perhatian serta kehati-hatian bagi umat muslim dalam melakukan parodi.

Di sisi lain, berkomedi atau membuat lelucon bukanlah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Namun parodi yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat menjadi bencana meskipun dilakukan dengan candaan dan bersifat hiburan.

Baca Juga: Ramai Parodi Jasa Keliling Di Tiktok, Indosiar Larang Penggunaan Logo Secara Ilegal 

Allah SWT sudah menetapkan cara untuk menegur atau memberi tahu kesalahan orang lain, sebaiknya dengan penuh kasih sayang dan dilakukan secara baik-baik, bukan dengan bentuk sindiran atau ejekan. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Ashr ayat 3.

اِلَّا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوۡا بِالۡحَقِّ ۙ وَتَوَاصَوۡا بِالصَّبۡرِ

llallaziina aamanu wa 'amilus saali haati wa tawashaw bil haqqi wa tawashaw bis shabr

Artinya: "Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran." (QS. Al-Ashr: 3). (Yasmina Nuha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
R