Bagaimana Islam Mengatur Hukum Soal Janji? Simak Penjelasannya Disini

AKURAT.CO - Wajib bagi seorang Muslim untuk memenuhi janjinya, sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan kewajiban untuk menepati janji.
Tindakan seperti itu termasuk dosa lisan dan dapat dianggap sebagai salah satu tanda kemunafikan dalam ajaran Islam.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)
Baca Juga: Catat Doa Diberi Kemudahan Dalam Menghafal Al-Quran
Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW menggunakan istilah "ayat" (tanda) untuk menekankan bahwa tiga karakter yang disebutkan adalah tanda-tanda yang pasti dan tidak meleset.
Dalam konteks bahasa Arab, istilah "ayat" mengindikasikan sesuatu yang jelas dan tidak dapat disangkal, berbeda dengan istilah "alamat" yang mungkin dapat bervariasi atau meleset.
Oleh karena itu, hadits tersebut menyiratkan bahwa siapa pun yang memiliki tiga karakter tersebut dapat dipastikan memiliki ciri-ciri munafik.
Abd. Rahman dan Heri Nugroho dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2021) menuliskan salah satu cabang-cabang keimanan adalah memenuhi janji.
Baca Juga: Masih Malas Baca Al-Quran? Coba Ketahui Manfaatnya Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW Berikut Ini
Memenuhi janji merupakan perbuatan yang penting dalam Islam. Allah SWT bahkan menegaskan kewajiban menepati janji melalui firman-Nya.
Dalam surat Al-Isra Ayat 34 sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا ٣٤
Artinya: “Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan [cara] yang terbaik [dengan mengembangkannya] sampai dia dewasa dan penuhilah janji [karena] sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya,” (QS. Al-Isra [17]: 34).
Terkait masalah hukum menepati janji atau menyelisihi janji, terdapat tiga pendapat yang diungkapkan oleh para ulama.
Pendapat pertama, yang dianut oleh jumhur ulama, menyatakan bahwa memenuhi janji yang berorientasi pada kebaikan terhadap orang lain adalah sunnah (mustahab) dan bukan kewajiban (wajib).
Pendapat kedua, yang dikemukakan oleh Imam Malik, menyatakan bahwa memenuhi janji menjadi wajib jika janji tersebut telah mendorong orang lain untuk melakukan suatu tindakan atau jika tidak dipenuhi akan menyebabkan kerugian atau kesulitan bagi pihak yang dijanjikan.
Pendapat ketiga, menyatakan bahwa memenuhi janji adalah kewajiban mutlak dan menyelisihi janji dianggap haram. Pendapat ini dianggap paling kuat, karena menyelisihi janji dianggap tanda kemunafikan, dan sejalan dengan hukum berbicara dusta yang juga diharamkan.
Penting bagi seorang Muslim untuk berhati-hati dalam membuat janji, mengingat hukum menepati janji adalah wajib, sementara menyelisihi janji dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dan bahkan dapat dikategorikan sebagai tanda kemunafikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana





