PINKFLASH Tarik 2 Produk Eyeshadow: BPOM Cabut Izin Edar, Konsumen Dapat Kompensasi Dua Kali Lipat

AKURAT.CO PINKFLASH Indonesia resmi menarik dua produk eyeshadow mereka dari peredaran setelah adanya keputusan dari BPOM RI terkait pencabutan izin edar dan perintah pemusnahan produk.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi keamanan kosmetik di Indonesia.
Tak hanya itu, PINKFLASH juga memberikan kompensasi sebesar dua kali lipat harga pembelian produk kepada konsumen yang terdampak.
Alasan Penarikan Produk PINKFLASH
Dalam pernyataan resminya, PINKFLASH menyampaikan bahwa mereka sepenuhnya menghormati keputusan BPOM RI terkait keamanan konsumen dan standar regulasi kosmetik. Dua produk yang ditarik adalah:
-
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF–E23 BR02
-
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF–E23 BR04
Perusahaan menegaskan bahwa distribusi dan penjualan kedua produk tersebut telah dihentikan di seluruh kanal penjualan, baik di toko offline, distributor, maupun marketplace resmi sejak tanggal surat BPOM diterbitkan.
Selanjutnya, seluruh produk akan dimusnahkan sesuai prosedur keamanan yang berlaku.
Cara Klaim Kompensasi dari PINKFLASH
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelanggan, PINKFLASH memberikan kompensasi kepada konsumen yang telah membeli produk terkait.
Kompensasi yang diberikan adalah sebesar dua kali harga pembelian produk.
Untuk mengajukan klaim kompensasi, konsumen diminta mengirimkan data berikut melalui email resmi [email protected]:
-
Foto produk
-
Bukti pembelian atau invoice
-
Nama lengkap
-
Nomor telepon dan alamat email
-
Nomor rekening atau e-wallet untuk proses pengembalian dana
Proses penggantian akan dilakukan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah data diverifikasi.
Komitmen PINKFLASH terhadap Keamanan Konsumen
Sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik, PINKFLASH berkomitmen memperkuat sistem kontrol kualitas dan pengawasan bahan baku, meningkatkan audit internal bersama pemilik pabrik, serta memastikan seluruh produk mematuhi standar keamanan BPOM RI.
PINKFLASH juga menegaskan bahwa keamanan konsumen adalah prioritas tertinggi perusahaan dan mereka sangat menghargai dukungan masyarakat Indonesia selama proses penyesuaian ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 6Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- 9Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla
- 10Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler






