Kritik Tajam Kandungan Produk Lain, Skincare Doktif Milik Sendiri Malah Dicabut Izin Edarnya

AKURAT.CO, Dunia skincare Indonesia kembali dihebohkan oleh langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan bahwa empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya.
Pengumuman ini menjadi bagian dari rilis daftar 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan oleh BPOM. Dalam unggahan di akun Instagram resmi BPOM, foto produk-produk milik Doktif diberi stempel merah besar bertuliskan "IZIN EDAR DICABUT."
Baca Juga: Dunia Skincare Gempar, Mira Hayati Si Ratu Emas Kini Jadi Tersangka
Keempat produk tersebut adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. Pencabutan ini didasarkan pada temuan krusial terkait komposisi.
Menurut BPOM, alasan utama pencabutan adalah ketidaksesuaian kadar bahan baku untuk produksi dengan data yang tercantum dalam notifikasi.
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan potensi risiko dari ketidaksesuaian kandungan bahan tersebut.
"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan, tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," katanya.
Tidak hanya risiko alergi, ketidaksesuaian kandungan juga membuat klaim manfaat produk menjadi tidak valid dan dapat menyesatkan konsumen.
"Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan," tambah BPOM.
Baca Juga: Menko Zulhas Desak BPOM Percepat Sertifikasi UMKM Pangan
Langkah BPOM ini menjadi sorotan karena Doktif dikenal sebagai salah satu selebgram yang aktif menyuarakan dan mengedukasi masyarakat mengenai kandungan produk-produk skincare.
Semantara Doktif mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pencabutan izin keempat produk kecantikannya itu.
"Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," ucap Doktif.
Pelanggaran ini jelas menyalahi ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
BPOM pun menegaskan bahwa tindakan ini murni untuk melindungi kesehatan publik dan tidak memihak siapa pun.
"BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat," tegas lembaga tersebut, seraya meminta produsen untuk jujur dan bertanggung jawab kepada konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






