HEBOH Pemuda di Sukabumi Bunuh Ibu Kandungnya Pakai Garpu Tanah, Alasannya Bikin Emosi!

AKURAT.CO Seorang pemuda berinisial R (26) di Sukabumi, tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Inas (45) dengan menggunakan garpu tanah.
Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman mereka di kawasan Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Sukabumi pada Senin (13/5/2024) pukul 17.30 WIB.
Motif pemuda di Sukabumi yang membunuh ibu kandungnya itu diduga karena rasa kesal terhadap sang ibu yang tidak bisa membelikan motor baru untuknya
Baca Juga: Nyaris Delapan Tahun Berlalu! Begini Ciri-ciri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Belum Tertangkap
Meskipun begitu, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan pelaku guna memastikan motif di balik pembunuhan ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengungkapkan bahwa R saat ini telah ditangkap dan tengah mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara kami masih mendalami motif daripada pelaku. Pengakuan sementara pelaku merasa kesal terhadap ibunya,” kata Ali, dikutip pada Rabu (15/5/2024).
Ali juga mengatakan bahwa R sempat tidur di dekat jasad ibunya usai membunuhnya menggunakan garpu tanah. Saat itu, ia tertidur dengan pakaian yang masih terdapat banyak noda darah.
“Pelaku itu setelah bunuh ibunya tidur dulu di kamarnya karena kamarnya bersebelahan,” katanya.
Pengakuan Tersangka
Sebelumnya, Pahrudin adalah orang pertama yang mengetahui bahwa Inas telah dibunuh oleh anaknya sendiri.
Pahrudin mengatakan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB pagi, R datang ke rumahnya sambil menyerahkan uang sebesar Rp 330.000.
"Dia bawa uang ke rumah, katanya gini, a tolong bunuh saya, saya sudah membunuh Ibu saya, gitu ke saya, itu doang," ujar Pahrudin di lokasi.
Pahrudin yang terkejut dengan permintaan pelaku, segera menghubungi ketua RT setempat dan mengajak warga lainnya untuk berkumpul dan datang ke rumah korban
"Jadi memang pelaku datang ke saya dulu, udah ke saya, saya lapor ke warga lain, saya minta tolong, udah ke situ saya ke pak RT, baru ke keluarganya, saya kurang tahu (kronologinya)," ucap Pahrudin.
R saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Penyesalan Keponakan Bunuh Paman di Pamulang: Kok Bisa Sampai Segitunya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun









