Siapa Itu Aktor MR yang Ditangkap Usai Ancam Sebar Foto Pacar Sesama Jenis? Ternyata Ini Identitas Sebenarnya!

AKURAT.CO Aktor berinisial MR yang belakangan diketahui bernama Muhammad Renald Kadri, telah menjadi sorotan publik setelah ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan.
MR ditangkap karena mengancam akan menyebarkan foto dan video intim pacar sesama jenisnya jika tidak diberikan uang.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun YouTube Bang Rani Stones mempublikasikan video penangkapannya, pada Selasa (1/7/2025).
Penangkapan dan Identitas Aktor MR
Aktor MR ditangkap oleh polisi dari Polsek Cempaka Putih, pada Rabu (5/7/2025).
Meskipun penangkapan sudah berlangsung hampir satu bulan, berita ini baru menjadi perhatian setelah videonya viral pada 1 Juli 2025.
Dalam video penangkapan, MR sempat menyembunyikan wajah dan namanya, namun akhirnya ia menyebutkan namanya sebagai Muhammad Renald Kadri saat diinterogasi polisi.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengkonfirmasi bahwa Muhammad Renald Kadri adalah seorang selebriti atau artis.
Namun, hingga artikel ini disusun, belum ada informasi pasti mengenai sinetron atau film yang pernah dibintanginya.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa Muhammad Renald Kadri merupakan pemeran figuran dalam beberapa sinetron.
Kasus Pemerasan dan Ancaman oleh Aktor MR
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas oleh MR.
Korban mengaku diperas dengan permintaan uang sejumlah Rp20 juta.
Renald membantah bahwa jumlah uangnya mencapai puluhan juta, menyatakan bahwa jumlahnya tidak sampai, Rp10 juta lebih dan mengklaim uang tersebut bukan hasil pemerasan melainkan terkait hubungan yang telah terjalin.
Muhammad Renald Kadri mengancam akan menyebarkan foto dan video tak senonoh korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Pihak kepolisian telah menyita dua unit ponsel yang berisi enam video pendek hubungan intim sesama jenis antara Muhammad Rayyan Al Kadrie (nama lain yang disebutkan) dan korban berinisial IMT sebagai barang bukti.
Motif di balik tindakan pengancaman ini adalah kecemburuan.
Renald merasa cemburu karena pacar sesama jenisnya, IMT, diduga memiliki pria idaman lain.
Renald dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial dan menjalin hubungan asmara selama dua bulan.
Mereka disebut sudah melakukan hubungan seksual beberapa kali, yang kemudian direkam. Keduanya diketahui belum menikah atau berstatus lajang.
Saat ini, Muhammad Renald Kadri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Meskipun sementara ini hanya dikenakan pasal pemerasan, polisi tidak menutup kemungkinan adanya kasus pidana lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video porno.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif lebih lanjut dan kemungkinan adanya korban lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK






