Akurat Logo

Daftar Lengkap Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama, Ada Long Weekend?

Nurma Nafisa Faradilla | 16 September 2026, 11:28 WIB
Daftar Lengkap Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama, Ada Long Weekend?
Ilustrasi kalender 2027. - Magnific

AKURAT.CO Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2027 dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Secara keseluruhan, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang 2027.

Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, lembaga, dan dunia usaha untuk menyusun agenda kegiatan sepanjang tahun. Jadwal tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk merencanakan perjalanan, liburan keluarga, maupun kegiatan lainnya.

Baca Juga: 2.400 Unit LRT City Belum DIserahterimakan, Ara: Tolong Hukum Ditegakkan Supaya Ada Efek Jera

Dikutip dari berbagai sumber, penetapan cuti bersama mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk hari besar keagamaan, posisi tanggal yang berdekatan dengan akhir pekan, serta kebutuhan mobilitas masyarakat saat periode mudik Lebaran.

Daftar Hari Libur Nasional 2027

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, berikut daftar lengkap 18 hari libur nasional 2027:

  • 1 Januari 2027, Jumat: Tahun Baru 2027 Masehi

  • 5 Januari 2027, Selasa: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

  • 6 Februari 2027, Sabtu: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

  • 8 Maret 2027, Senin: Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949

  • 10 Maret 2027, Rabu: Idul Fitri 1448 Hijriah

  • 11 Maret 2027, Kamis: Idul Fitri 1448 Hijriah

  • 26 Maret 2027, Jumat: Wafat Yesus Kristus

  • 28 Maret 2027, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah

  • 1 Mei 2027, Sabtu: Hari Buruh Internasional

  • 6 Mei 2027, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus

  • 17 Mei 2027, Senin: Idul Adha 1448 Hijriah

  • 20 Mei 2027, Kamis: Hari Raya Waisak 2571 BE

  • 1 Juni 2027, Selasa: Hari Lahir Pancasila

  • 6 Juni 2027, Minggu: 1 Muharam atau Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

  • 15 Agustus 2027, Minggu: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 17 Agustus 2027, Selasa: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

  • 25 Desember 2027, Sabtu: Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga: Program SULAP PIK2 Ubah Sampah Jadi Akses Air Bersih untuk Warga Tangerang

  • 26 Desember 2027, Minggu: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari SKB tiga menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.

Berikut jadwal cuti bersama 2027:

  • 5 Februari 2027, Jumat: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

  • 9 Maret 2027, Selasa: Idul Fitri 1448 Hijriah

  • 12 Maret 2027, Jumat: Idul Fitri 1448 Hijriah

  • 15 Maret 2027, Senin: Idul Fitri 1448 Hijriah

  • 25 Maret 2027, Kamis: Wafat Yesus Kristus

  • 18 Mei 2027, Selasa: Idul Adha 1448 Hijriah

  • 19 Mei 2027, Rabu: Hari Raya Waisak 2571 BE

  • 24 Desember 2027, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2027 Berlaku untuk Siapa?

Cuti bersama memiliki ketentuan yang berbeda antara ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menjelaskan bahwa cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan bagi pekerja atau karyawan swasta sifatnya fakultatif, sehingga pelaksanaannya mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.

Karena itu, karyawan swasta perlu memperhatikan ketentuan perusahaan sebelum menggunakan tanggal cuti bersama sebagai hari libur. Sementara itu, instansi pemerintah dapat menjadikan jadwal tersebut sebagai acuan dalam pengaturan kalender kerja.

Hari Libur Nasional 2027 untuk Rencanakan Liburan

Dengan mengetahui kalender libur nasional 2027, masyarakat dapat menyusun agenda sejak jauh-jauh hari. Beberapa tanggal libur nasional juga berdekatan dengan cuti bersama sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam membuat rencana perjalanan atau kegiatan keluarga.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.