Bunga Mekaar Jadi 8 Persen, Begini Cara Pemerintah Menyiapkannya

AKURAT.CO Penurunan bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi sekitar 8% mulai September 2026 tidak berhenti pada keputusan pemerintah. Di belakang kebijakan tersebut, ada sejumlah perangkat yang harus disiapkan agar pembiayaan murah benar-benar dapat diterapkan kepada nasabah.
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan sedang menyiapkan ekosistem pembiayaan baru tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.
Merespon hal tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan pemerintah akan memberikan subsidi sekitar 10% untuk membantu menurunkan bunga pinjaman Mekaar.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat Komite Pengarah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Kementerian Keuangan dan Danantara.
Baca Juga: Akses Internet Jadi Tantangan Digitalisasi Layanan untuk UMKM
Maman mengatakan bunga pinjaman Mekaar yang selama ini berada pada kisaran 18-25% akan diturunkan menjadi sekitar 8 persen mulai awal September.
Tak Cukup Hanya Pangkas Bunga
Penyesuaian bunga pembiayaan dalam skala jutaan nasabah membutuhkan perubahan pada ekosistem pembiayaan.
Sebelumnya, PNM menyatakan sejumlah proses tengah disiapkan secara bersamaan. Salah satunya adalah penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi bagian dari landasan implementasi kebijakan.
Selain regulasi, Kementerian Keuangan bersama PNM juga menyiapkan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang terkoneksi dengan mekanisme host to host.
PNM juga tengah menyiapkan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan dengan Kementerian UMKM. Di sisi lain, dukungan likuiditas dari bank-bank BUMN sedang diupayakan melalui koordinasi Danantara.
Rangkaian persiapan tersebut menunjukkan bahwa bunga yang lebih rendah membutuhkan dukungan dari sisi regulasi, administrasi, sistem informasi, pembiayaan, hingga likuiditas.
Skala Pembiayaannya Besar
Besarnya skala program membuat implementasi kebijakan menjadi pekerjaan yang tidak kecil.
PNM mencatat hingga Juni 2026 terdapat 12,4 juta nasabah aktif Mekaar. Dalam enam bulan pertama 2026, pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp32,3 triliun.
PNM juga memiliki 4.035 unit layanan dan 62.028 pendamping yang mendukung nasabah Mekaar. Jumlah kelompok nasabah mencapai 881.118 kelompok.
Baca Juga: Tak Hanya Bantu Usaha, PNM Turut Perkuat Ekonomi Keluarga
Dengan basis nasabah dan jaringan tersebut, perubahan skema bunga harus diterapkan secara seragam agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.
Pemerintah sebelumnya menyebut sekitar 14 juta perempuan menjadi nasabah Mekaar. Namun, angka terbaru PNM menunjukkan 12,4 juta nasabah aktif per Juni 2026. Perbedaan ini perlu diperhatikan ketika mengukur cakupan kebijakan.
Model Mekaar Tetap Mengandalkan Pendampingan
Penurunan bunga juga tidak mengubah karakter utama Mekaar sebagai pembiayaan yang disertai pemberdayaan.
PNM memberikan pembiayaan tanpa agunan fisik dengan mekanisme tanggung renteng kelompok. Nilai pembiayaan berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp15 juta, dengan tenor 25-100 minggu.
Pada semester I 2026, PNM mencatat telah menggelar 26.776 program pelatihan yang diikuti 723.883 peserta. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas usaha nasabah.
Karena itu, subsidi bunga bukan satu-satunya komponen yang menentukan keberhasilan kebijakan. Kemampuan nasabah mengelola modal, menjaga keberlangsungan usaha, serta memenuhi kewajiban pembiayaan tetap menjadi bagian dari ekosistem Mekaar.
PNM menyatakan penurunan bunga bukan hanya berkaitan dengan biaya pembiayaan, tetapi juga ditujukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha ultra mikro dalam mengembangkan usaha dan menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga.
Target Implementasi September
Pemerintah menargetkan bunga sekitar 8 persen mulai diterapkan pada awal September 2026.
Maman mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar bunga Mekaar berada di bawah 10% sehingga tidak terlalu membebani perempuan dari kelompok prasejahtera.
Sementara itu, PNM memastikan persiapan implementasi terus dilakukan. Regulasi, sistem, mekanisme kerja sama pembiayaan, dan dukungan likuiditas menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum kebijakan berjalan penuh.
Dengan demikian, tantangan kebijakan ini bukan lagi pada keputusan untuk menurunkan bunga, melainkan bagaimana subsidi dan mekanisme pembiayaan tersebut diterjemahkan menjadi biaya pinjaman yang benar-benar lebih rendah di tingkat jutaan nasabah.
Keberhasilan program pada akhirnya akan terlihat dari pelaksanaan di lapangan, apakah bunga sekitar 8% benar-benar diterapkan sesuai target dan apakah akses pembiayaan yang lebih murah mampu membantu keberlanjutan usaha perempuan pelaku ultra mikro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina






