Program Penghapusan Piutang UMKM Dihentikan? Ini Alasannya!
Eko Krisyanto | 21 Juli 2025, 10:20 WIB

AKURAT.CO Pada bulan Januari 2025, Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program penghapusan piutang macet yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini, yang berlaku selama enam bulan sejak penetapannya, bertujuan untuk meringankan beban finansial pelaku UMKM dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Namun Program penghapusan piutang macet bagi UMKM, yang sebelumnya menargetkan satu juta pelaku usaha, saat ini dihentikan sementara.
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, hingga kini pemerintah telah berhasil menghapus piutang untuk 67.000 UMKM, menyisakan sekitar 900.000 UMKM yang masih menanti solusi untuk piutang macet mereka.
Data dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menunjukkan bahwa total piutang UMKM yang dihapuskan mencapai sekitar 15 triliun rupiah.
Penghentian ini disebabkan oleh berakhirnya masa berlaku PP Nomor 47 Tahun 2024 dan adanya revisi pada Undang-Undang (UU) BUMN.
Oleh karena itu, skema penghapusan piutang macet harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU BUMN hasil revisi.
Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif pemerintah yang telah diluncurkan sejak November 2024, yang menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam mendukung keberlanjutan dan kemandirian UMKM di Indonesia.
Meskipun program ini diberikan sementara, Pemerintah melalui kementerian UMKM tengah tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian BUMN, Danantara, dan OJK guna mempercepat harmonisasi regulasi baru tersebut.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






