Menteri Maman Minta TikTok Shop Tunda Kenaikan Biaya Seller

AKURAT.CO Pemerintah meminta platform perdagangan elektronik atau e-commerce menunda rencana kenaikan biaya layanan dan biaya pengembalian barang (retur) yang dikabarkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan kenaikan biaya di tengah kondisi ekonomi global saat ini berpotensi menambah beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami mendorong semua e-commerce supaya jangan ada polemik dulu. Kita mengimbau dan bersepakat dengan beberapa direksi yang hadir, jangan dulu dinaik-naikin,” ujar Maman di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Menteri Maman: SAPA UMKM siap Dukung Pemasaran Digital bagi Pelaku Usaha
Pernyataan tersebut muncul menyusul kabar rencana penyesuaian biaya layanan di sejumlah platform, termasuk TikTok Shop.
Pemerintah mengaku telah menerima aspirasi dari para penjual atau seller yang menilai biaya operasional di marketplace semakin tinggi.
Menurut Maman, sebelumnya biaya pengiriman barang retur sepenuhnya ditanggung marketplace. Namun dalam skema baru, biaya tersebut dibagi antara platform dan penjual.
Pemerintah menilai perubahan tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar tidak menimbulkan gejolak di ekosistem digital nasional.
Kementerian UMKM juga berencana memanggil pihak TikTok untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Selain itu, koordinasi akan dilakukan bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Baca Juga: Maman Dorong UMKM Masuk SAPA untuk Akses Permodalan
Maman menegaskan pemerintah tetap mengakui peran marketplace dalam mendukung ekonomi digital nasional. Namun, perlindungan terhadap UMKM disebut menjadi prioritas utama pemerintah.
“Tugas saya adalah menjaga agar UMKM bisa survive di tengah tantangan situasi global,” kata Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






