Menteri Maman Larang Marketplace Naikkan Tarif Mendadak, Kenapa?

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyusun regulasi baru yang melarang platform e-commerce menaikkan biaya layanan secara mendadak kepada pelaku UMKM.
Aturan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Menteri Maman Siapkan Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM
Menurut Maman, perubahan tarif layanan secara tiba-tiba selama ini dinilai berpotensi mengganggu arus kas dan keberlangsungan usaha penjual di marketplace.
“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri,” kata Maman.
Pemerintah juga akan mengatur kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller UMKM agar tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.
Selain mengatur transparansi tarif, Permen tersebut akan menyederhanakan nomenklatur biaya layanan yang selama ini berbeda-beda di tiap platform e-commerce.
Kementerian UMKM menilai keragaman istilah biaya membuat pelaku usaha kesulitan memahami struktur pungutan yang dikenakan marketplace.
Maman meminta platform e-commerce tidak menaikkan tarif layanan selama proses penyusunan regulasi berlangsung guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Baca Juga: Grab SERABI 2026 Bantu 1.800 UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Strategi Bisnis Anti Boncos
Ia menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai aturan yang nantinya berlaku.
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









