Kementerian UMKM dan ADB Rumuskan Regulasi Baru Dukung Perempuan Pelaku Usaha
Demi Ermansyah | 4 Desember 2024, 13:19 WIB

AKURAT.CO Berakhirnya masa berlaku Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 pada Desember 2024 menjadi momentum bagi Kementerian UMKM dan Asian Development Bank (ADB) untuk merumuskan regulasi baru yang mendukung keberlanjutan Women-Owned Business (WoB).
Menurut Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian UMKM, Henra Saragih menjelaskan bahwa hasil dari FGD ini akan menjadi rekomendasi kebijakan untuk mendukung penyusunan regulasi pengganti Perpres tersebut.
"Jujur saat ini kami sedang menyusun rancangan Perpres baru untuk memperkuat kerangka hukum dan kebijakan bagi pengembangan WoB," ucapnya pada saat Focus Group Discussion (FGD) The Need for a Sound Definition of Women-Owned Businesses bersama ADB di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
FGD ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian/Lembaga, asosiasi, perbankan, fintech, hingga akademisi dan organisasi internasional. Kolaborasi ini mencerminkan pendekatan 'pentahelix', yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.
Dalam diskusi, panelis menyarankan agar kebijakan baru mengadopsi langkah afirmatif, seperti pemberian privilege atau insentif khusus bagi pelaku WoB. "Keberlanjutan kebijakan ini penting untuk memastikan perempuan pengusaha dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” ucapnya kembali.
Tak hanya itu saja, lanjut Henra, ADB juga memperkenalkan program WE Finance Code yang dirancang untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi perempuan pengusaha di Indonesia. "Melihat begitu banyaknya strategi yang sudah dihasilkan, kami optimistis sinergi ini akan berdampak positif pada pemberdayaan perempuan dan penguatan sektor UMKM," tambahnya.
Tentunya, tegas Henra, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan dorongan signifikan bagi pengembangan WoB, tetapi juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG) di Indonesia. "Kolaborasi yang kuat dan kebijakan yang responsif akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








