AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan memberikan fasilitas sertifikasi halal bagi produk UMKM, meski kewajiban tersebut diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, langkah ini demi menjamin penerapan wajib halal untuk produk-produk pelaku usaha di Jakarta.
"Sertifikat halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan. Sebagai jaminan produk halal yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usahanya," jelasnya.
Ratu mengatakan, Dinas PPKUKM menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh, antara lain dengan memastikan pelaku UMKM dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi dan terjamin halal untuk dapat dipasarkan secara luas dan diterima baik oleh masyarakat.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Akui Masih Banyak UMKM Belum Teredukasi Soal Sertifikasi Halal
Dinas PPKUKM melakukan pendampingan pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal dan sosialisasi secara masif kepada pelaku UMKM. Perihal pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat," katanya.
Upaya ini juga sebagai wujud menyiapkan UMKM yang belum memiliki sertifikasi, dalam menghadapi regulasi tentang pelaku usaha yang berkewajiban sertifikasi halal atau akan menjadi wajib yakni pada 2026.
"Tentu dengan adanya sertifikasi halal diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan omset pelaku UMKM di DKI Jakarta," ujar Ratu.
Dinas PPKUKM mencatat, selama periode 2018-2023, terdapat sebanyak 10.575 sertifikat halal yang telah difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Adapun, terkait alasan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM, Kemenko Bidang Perekonomian menyatakan, salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Pencapaian sertifikasi halal per tahun saat ini sekitar empat juta, sementara target yang diharapkan adalah 10 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








