AKURAT.CO Sertifikasi Halal menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Di mana lewat sertifikasi halal ini, pengakuan kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Usai memiliki sertifikat halal, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.
Oleh karena itu untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk UMKM, wajib bagi para pelaku usaha untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
Mengacu ke UU No. 33 Tahun 2014 pasal 4, produk yang beredar, masuk, dan diperjualbelikan di seluruh wilayah Indonesia wajib hukumnya bersertifikat halal.
Baca Juga: Zulhas Tanggapi Usulan Penundaan Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM
Asal tahu, kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH dilakukan secara bertahap. Tujuannnya agar terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
Tahap pertama yang mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 dengan tenggat 17 Oktober 2024 atau 5 tahun setelahnya, berlaku pada tiga kelompok yakni pertama produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Kemudian tahap kedua mulai berlaku sejak 17 Oktober 2021 dengan tenggat terdekat 17 Oktober 2026 atau 5 tahun setelahnya, berlaku pada tiga kelompok obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.
Lebih rinci untuk kelompok obat-obatan tenggatnya bervariasi seperti obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026); obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029) dan obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034).
Sementara untuk kosmetik, baik kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik tenggatnya sampai 17 Oktober 2026.
Barang gunaan bervariasi, seperti barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026); barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026); barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026).
Kemudian barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029); barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034); dan produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan
Nah bagi mereka yang baru memulai bisnis, berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Secara umum, terdapat dua opsi untuk mendapatkan sertifikasi halal. Yakni, melalui metode self declare dan metode reguler.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penting untuk memahami proses pengurusan sertifikasi halal baik melalui metode reguler maupun self declare.
Sebab aturan terkait sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Metode self declare merupakan proses sertifikasi halal yang bergantung pada pernyataan dari pelaku usaha. Sedangkan, metode reguler adalah proses sertifikasi halal yang melibatkan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk barang dapat mengurus sertifikasi halal melalui metode self declare.
Dalam hal ini, proses pemeriksaan dilakukan oleh pendamping proses produk halal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan kehalalan akan ditetapkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Adapun alur proses sertifikasi halal reguler:
- Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL) dengan kelengkapan dokumen seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, pengolahan produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta dokumen sistem jaminan produk halal
- BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan LPH (2 hari)
- LPH seperti LPPOM MUI, Sucofindo dll memeriksa/ menguji kehalalan produk (15 hari)
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk (3 hari)
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal (1 hari)
Alur proses sertifikasi halal self declare:
- Pelaku usaha wajib membuat akun di laman ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
- Membuat surat permohonan sertifikat halal (self declare)
- Membuat pernyataan bahwa produknya sesuai dengan standar halal sehingga formulir bisa diverifikasi lebih lanjut
- Verifikasi dan validasi akan didampingi oleh Pendamping PPH dan dilakukan oleh BPJPH
- Setelah diverifikasi dan divalidasi, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Untuk mendapatkan validasi, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen seperti NIB, dokumen penyedia hilal seperti SK Penetapan, KTP, dan daftar riwayat hidup, daftar nama produk dan bahan, dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal), proses pengolahan produk, foto/video terbaru saat produksi
- Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Pengurusan sertifikasi dengan metode reguler ditujukan bagi pengusaha dari segala skala bisnis, mulai dari besar hingga mikro. Sehingga semua barang dan jasa yang dapat disertifikasi halal.
Dalam proses ini, auditor halal yang bekerja di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertindak sebagai pemeriksa. Penetapan kehalalan produk akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal. Asal tahu, pendamping PPH, auditor halal dan penyelia halal juga punya peran yang berbeda masing-masing.
Sementara untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.
Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.
Sanksi
Penting untuk dicatat bahwa jika produk tidak memperoleh sertifikasi halal hingga tanggal 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, bagi pelaku UMKM, penting untuk segera mengurus sertifikasi halal, baik melalui metode reguler maupun self declare.
Disebutkan akan diberlakukan sanksi berupa:
- peringatan tertulis
- denda administratif
- pencabutan sertifikat halal
- penarikan barang dari peredaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







