Akurat Logo

Wamenkeu Beberkan Dukungan Ke UMKM, Salah Satunya Pembebasan Piutang

Aris Rismawan | 24 Oktober 2023, 18:55 WIB
Wamenkeu Beberkan Dukungan Ke UMKM, Salah Satunya Pembebasan Piutang

AKURAT.CO Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menegaskan dukungan untuk kemajuan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) nasional, mulai dari insentif pajak, fasilitas ekspor hingga pembebasan piutang.

Suahasil merinci, salah satu peran dari Kemenkeu untuk mendorong UMKM di nasional melalui pajak, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan memberikan insentif pajak ke UMKM.

“Pajak membantu UMKM, apa bantunya? Mereka bantu memberikan insentif ke UMKM,” kata Wamenkeu Suahasil dipantau secara daring pada, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Kemenkeu Satu Lampung UMKM Expo 2023 Bukukan Transaksi Bisnis Rp17 M

Kemudian dari sisi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Suahasil menyampaikan bahwa lembaga tersebut menjalan program dengan membuat lelang untuk UMKM, penghapusan piutang agar dapat mempermudah para pelaku UMKM beroperasi.

“Saya sering tanyakan ke DJKN, mereka bisa membuat lelang untuk UMKM, lalu mereka bisa melakukan penghapusan piutang untuk UMKM asal dengan syarat-syarat karena tidak boleh sembarang dihapuskan,” ucap Wamenkeu.

Selanjutnya Suahasil juga sampaikan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga membantu UMKM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), membina UMKM, memfasilitasi ekspor hingga memberikan klinik ekspor untuk UMKM.

“Perbendaharaan bantu UMKM dengan APBN salah satunya akan sampai ke UMKM. Kemudian, Bea dan Cukai juga memberikan pembinaan, memfasilitasi ekspor, memberikan pengetahuan dengan klink ekspor untuk UMKM dan seterusnya,” ungkap Suahasil.

Sehingga dalam beberapa tahun terakhir, Suahasil menjelaskan pemerintah banyak mengeluarkan anggaran dengan salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tujuan menumbuhkan UMKM dan bersinergi.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.