Wamenkeu Beberkan Dukungan Ke UMKM, Salah Satunya Pembebasan Piutang

AKURAT.CO Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menegaskan dukungan untuk kemajuan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) nasional, mulai dari insentif pajak, fasilitas ekspor hingga pembebasan piutang.
Suahasil merinci, salah satu peran dari Kemenkeu untuk mendorong UMKM di nasional melalui pajak, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan memberikan insentif pajak ke UMKM.
“Pajak membantu UMKM, apa bantunya? Mereka bantu memberikan insentif ke UMKM,” kata Wamenkeu Suahasil dipantau secara daring pada, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Kemenkeu Satu Lampung UMKM Expo 2023 Bukukan Transaksi Bisnis Rp17 M
Kemudian dari sisi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Suahasil menyampaikan bahwa lembaga tersebut menjalan program dengan membuat lelang untuk UMKM, penghapusan piutang agar dapat mempermudah para pelaku UMKM beroperasi.
“Saya sering tanyakan ke DJKN, mereka bisa membuat lelang untuk UMKM, lalu mereka bisa melakukan penghapusan piutang untuk UMKM asal dengan syarat-syarat karena tidak boleh sembarang dihapuskan,” ucap Wamenkeu.
Selanjutnya Suahasil juga sampaikan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga membantu UMKM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), membina UMKM, memfasilitasi ekspor hingga memberikan klinik ekspor untuk UMKM.
“Perbendaharaan bantu UMKM dengan APBN salah satunya akan sampai ke UMKM. Kemudian, Bea dan Cukai juga memberikan pembinaan, memfasilitasi ekspor, memberikan pengetahuan dengan klink ekspor untuk UMKM dan seterusnya,” ungkap Suahasil.
Sehingga dalam beberapa tahun terakhir, Suahasil menjelaskan pemerintah banyak mengeluarkan anggaran dengan salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tujuan menumbuhkan UMKM dan bersinergi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








