Akurat

Pindah Ke Area Gunung Mas, Pedagang Warpat Puncak Akan Direlokasi

Shalli Syartiqa | 10 Oktober 2023, 12:33 WIB
Pindah Ke Area Gunung Mas, Pedagang Warpat Puncak Akan Direlokasi

AKURAT.CO- Warung Prapat, yang sering disebut Warpat, akan menghadapi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan penertiban terhadap salah satu destinasi wisata di wilayah Puncak Bogor tersebut dilakukan karena warung tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Warpat adalah salah satu simbol di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tempat ini seringkali menjadi tujuan ramai para wisatawan, terutama saat akhir pekan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengungkapkan bahwa Warpat adalah salah satu lokasi yang akan diatur ulang dan seluruhnya ada sekitar 420 lapak pedagang di wilayah Puncak yang akan diatur ulang.

Waktu pasti pelaksanaan penertiban belum ditentukan.

Baca Juga: Terungkap Alasan TikTok Shop Resmi Ditutup Oleh Pemerintah, Membantu UMKM Maju

"Kurang lebih 420 bangunan yang dimiliki oleh pedagang akan kami atur ulang. Yang akan diatur ulang adalah warung dan lapak pedagang. Para pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas," ungkap Rhama.

Rhama menyatakan bahwa para pedagang telah diberi informasi mengenai rencana relokasi ini.

"Sosialisasi sudah dimulai beberapa minggu yang lalu, dan surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri juga telah diberikan dengan batas waktu selama tujuh kali 24 jam, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum," tambahnya.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Raja-Sultan Di Kalimantan Ingatkan Ganjar Jadi Pelayan Rakyat

Selain mengatur ulang lapak pedagang, Satpol PP Kabupaten Bogor juga memiliki rencana untuk melakukan penertiban terhadap 87 bangunan di wilayah Puncak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.