AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan bahwa pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Januari 2025.
Dimana kebijakan ini akan berlaku untuk berbagai jenis usaha kecil, seperti pedagang kaki lima hingga warung makan skala kecil, termasuk warteg.
"Intinya, mereka tidak dikenakan beban pajak sama sekali. Contohnya, pedagang-pedagang kecil seperti kaki lima, warteg, atau lainnya, selama omzetnya di bawah Rp 500 juta, bebas dari PPh," jelas Maman usai konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sedangkan untuk para UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, tambah Maman, kebijakan PPh 0,5% tetap berlaku.
"Program ini diberikan selama tujuh tahun. Jika pelaku UMKM sudah menjalankan PPh 0,5% selama dua tahun, maka masih ada lima tahun sisa kebijakan tersebut," paparnya.
Namun, bagi UMKM yang telah menyelesaikan tujuh tahun, pemerintah memberikan tambahan waktu satu tahun hingga akhir 2025. Tentunya hal tersebut bertujuan untuk membantu usaha-usaha tersebut lebih siap naik kelas.
"Kami beri tambahan waktu satu tahun agar mereka bisa mempersiapkan diri untuk tumbuh dan berkembang lebih besar," tegas Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








