Menteri Maman Usulkan Perpanjangan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen
Demi Ermansyah | 20 November 2024, 16:27 WIB

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengusulkan perpanjangan fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5% bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Kebijakan tarif pajak 0,5% untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar berlaku hingga akhir tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Maman menyampaikan Kementerian UMKM akan segera mengajukan usulan resmi terkait perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5% kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, akan dilakukan rapat koordinasi untuk membahas lebih lanjut mengenai usulan tersebut.
Meskipun demikian, Maman juga menekankan pentingnya membangun kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM. UMKM dengan omzet yang telah mencapai skala tertentu diharapkan dapat turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman merespons pemberitaan yang sempat ramai di media sosial terkait kasus tagihan pajak senilai Rp671 juta kepada seorang pengusaha pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah, Pramono.
Pramono, pemilik usaha yang menjadi pengepul susu dengan 1.300 mitra peternak, menyatakan akan menutup usahanya karena dibebani pajak dengan nilai yang menurutnya tidak masuk akal. Selain itu, rekening banknya diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Boyolali, sebagai bagian dari upaya penagihan pajak.
Pramono merupakan pengepul susu di Boyolali yang mengumpulkan susu dari 1.300 mitra peternaknya. Setelah didinginkan, susu itu di kirim ke dua industri pengolahan susu (IPS). Setiap hari Pramono bisa mengirim susu ke IPS sebanyak 20.000 liter dan omzet penjualan, menurut pengakuannya, mencapai Rp1 miliar per minggu atau Rp40 miliar hingga 50 miliar per tahun.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah membebaskan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
Pemerintah mengenakan tarif PPh final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ini sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, aturan tersebut akan berakhir pada 2024.
Setelah tak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5%, wajib pajak UMKM bisa memilih dua opsi penghitungan pajak untuk 2025, yakni menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






