Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Fokus Sektor Vital dan Pemulihan Ekonomi

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Kebijakan ini menargetkan sektor-sektor penting seperti pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan bidang usaha UMKM lainnya yang terjebak dalam utang akibat pandemi covid-19, bencana alam, serta penurunan daya beli.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan, sekitar satu juta pelaku UMKM di Indonesia menghadapi kesulitan besar dalam menjalankan usaha mereka selama dekade terakhir.
"Selama kurang lebih 10 tahun terakhir, ada sekitar satu juta pelaku UMKM di Indonesia yang kesulitan, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan kelautan. Banyak dari mereka terlilit utang mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta, namun tidak mampu membayar akibat pandemi dan bencana," kata Maman dalam dialog di salah satu stasiun TV swasta, Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga: Enam Gunung Berapi di Indonesia Berstatus Siaga dan Awas, dalam Pengawasan Penuh Pemerintah
Sebagian besar pelaku UMKM yang terjerat utang telah masuk daftar hitam bank, yang mempersulit mereka untuk kembali mengakses pinjaman modal.
Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan penghapusan utang untuk memberikan kesempatan baru kepada UMKM yang terjerat utang macet.
“Pak Prabowo telah menyiapkan payung hukum agar baik pihak bank maupun UMKM dapat menyelesaikan utang macet dan pelaku UMKM bisa mulai berusaha kembali,” tambah Maman.
Meski begitu, Direktur Utama BRI, Sunarso, mengingatkan pentingnya penerapan kriteria yang jelas mengenai kredit macet yang dapat dihapus, untuk menghindari moral hazard.
"Kami menunggu kriteria yang jelas terkait kredit macet, mulai dari jumlah utang, lama macet, hingga prosedur penghapusannya. Kriteria ini penting agar tidak ada yang secara sengaja meminta utang dihapus meski mampu membayar," kata Sunarso.
Baca Juga: Rilis Laporan Tren AI di Asia Tenggara, Lazada Ungkap Manfaat Teknologi GenAI untuk eCommerce
Menurut Sunarso, BRI telah mempertimbangkan dampak kebijakan ini dalam perencanaan keuangan jangka panjang mereka, selama kebijakan ini diterapkan tanpa risiko moral hazard.
Pemerintah berharap kebijakan penghapusan utang ini mampu membantu pelaku UMKM dari berbagai sektor untuk kembali berdaya, beroperasi, dan berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 8Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







