Akurat Logo

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Fokus Sektor Vital dan Pemulihan Ekonomi

Tim Redaksi | 10 November 2024, 06:00 WIB
Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Fokus Sektor Vital dan Pemulihan Ekonomi

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Kebijakan ini menargetkan sektor-sektor penting seperti pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan bidang usaha UMKM lainnya yang terjebak dalam utang akibat pandemi covid-19, bencana alam, serta penurunan daya beli.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan, sekitar satu juta pelaku UMKM di Indonesia menghadapi kesulitan besar dalam menjalankan usaha mereka selama dekade terakhir.

"Selama kurang lebih 10 tahun terakhir, ada sekitar satu juta pelaku UMKM di Indonesia yang kesulitan, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan kelautan. Banyak dari mereka terlilit utang mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta, namun tidak mampu membayar akibat pandemi dan bencana," kata Maman dalam dialog di salah satu stasiun TV swasta, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga: Enam Gunung Berapi di Indonesia Berstatus Siaga dan Awas, dalam Pengawasan Penuh Pemerintah

Sebagian besar pelaku UMKM yang terjerat utang telah masuk daftar hitam bank, yang mempersulit mereka untuk kembali mengakses pinjaman modal.

Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan penghapusan utang untuk memberikan kesempatan baru kepada UMKM yang terjerat utang macet.

“Pak Prabowo telah menyiapkan payung hukum agar baik pihak bank maupun UMKM dapat menyelesaikan utang macet dan pelaku UMKM bisa mulai berusaha kembali,” tambah Maman.

Meski begitu, Direktur Utama BRI, Sunarso, mengingatkan pentingnya penerapan kriteria yang jelas mengenai kredit macet yang dapat dihapus, untuk menghindari moral hazard.

"Kami menunggu kriteria yang jelas terkait kredit macet, mulai dari jumlah utang, lama macet, hingga prosedur penghapusannya. Kriteria ini penting agar tidak ada yang secara sengaja meminta utang dihapus meski mampu membayar," kata Sunarso.

Baca Juga: Rilis Laporan Tren AI di Asia Tenggara, Lazada Ungkap Manfaat Teknologi GenAI untuk eCommerce

Menurut Sunarso, BRI telah mempertimbangkan dampak kebijakan ini dalam perencanaan keuangan jangka panjang mereka, selama kebijakan ini diterapkan tanpa risiko moral hazard.

Pemerintah berharap kebijakan penghapusan utang ini mampu membantu pelaku UMKM dari berbagai sektor untuk kembali berdaya, beroperasi, dan berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.