Cara Melaporkan Konten Kekerasan Anak di Media Sosial, Ini Saluran Resminya!

AKURAT.CO Cara melaporkan konten kekerasan terhadap anak merupakan langkah penting untuk membantu melindungi korban dan mencegah penyebaran konten yang merugikan.
Konten tersebut dapat berupa foto, video, atau unggahan di media sosial yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap anak. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kejadian kekerasan yang diketahui atau disaksikan secara langsung.
Di Indonesia, laporan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), layanan pengaduan konten internet, hingga kepolisian.
Jika anak sedang berada dalam bahaya, keselamatan korban harus menjadi prioritas. Segera hubungi polisi melalui nomor 110 atau cari bantuan darurat terdekat.
Baca Juga: Strategi Allianz Perluas Pendidikan Inklusif Lewat Pelatihan 50 Guru SLB
Cara Melaporkan Konten Kekerasan Anak
1. Melaporkan Melalui SAPA 129
SAPA 129 merupakan layanan pengaduan yang disediakan KemenPPPA untuk membantu masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun tindakan lain yang mengancam keselamatan anak. Masyarakat juga dapat melapor meskipun bukan korban langsung.
Berikut saluran yang dapat digunakan untuk membuat laporan:
Telepon: 129
WhatsApp: 08-111-129-129
Formulir online: Lapor SAPA 129
Saat menyampaikan laporan, jelaskan kejadian yang diketahui secara rinci agar petugas dapat memahami situasi dan menentukan tindak lanjut yang sesuai.
2. Melaporkan Konten Melalui AduanKonten.id
Jika menemukan foto, video, atau unggahan yang mengandung kekerasan terhadap anak di internet, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs AduanKonten.id.
Pelapor dapat menyertakan tautan konten yang dianggap bermasalah beserta keterangan mengenai alasan laporan tersebut. Informasi ini membantu proses pemeriksaan terhadap konten yang dilaporkan.
Selain itu, pelaporan dapat dilakukan langsung melalui fitur Report atau Laporkan di platform tempat konten ditemukan, seperti TikTok, Instagram, Facebook, atau YouTube.
Khusus konten yang mengandung eksploitasi seksual anak, jangan mengunduh, menyimpan, atau menyebarkannya kembali. Cukup laporkan melalui saluran yang tersedia dan berikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Komatsu HD785-7 Hybrid EREV Mulai Diuji di Tambang Indonesia
3. Melaporkan ke Kepolisian atau UPTD PPA
Apabila kekerasan terhadap anak diduga merupakan tindak pidana atau korban membutuhkan perlindungan langsung, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayah setempat.
Di kepolisian, masyarakat dapat meminta bantuan petugas yang menangani kasus perempuan dan anak, termasuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat membuat laporan, sampaikan informasi mengenai kejadian, lokasi, waktu, dan kondisi korban sejauh yang diketahui. Jika tersedia, sertakan bukti pendukung yang diperoleh secara aman.
Jangan menghadapi terduga pelaku secara langsung jika tindakan tersebut berisiko membahayakan korban atau pelapor.
Informasi yang Perlu Disiapkan Sebelum Melapor
Agar laporan lebih mudah dipahami dan ditindaklanjuti, ada beberapa informasi yang sebaiknya disiapkan.
Tautan konten: Cantumkan alamat unggahan atau akun yang menyebarkan konten, jika tersedia.
Kronologi kejadian: Jelaskan waktu, lokasi, dan bentuk kekerasan yang diketahui atau terlihat.
Bukti pendukung: Sertakan tangkapan layar yang aman, pesan terkait, atau informasi saksi jika tersedia dan relevan.
Informasi korban: Sampaikan usia atau perkiraan usia serta kondisi keselamatan anak sejauh yang diketahui.
Masyarakat tidak perlu menunggu sampai seluruh bukti terkumpul untuk membuat laporan. Informasi awal yang tersedia tetap dapat disampaikan kepada pihak berwenang.
Selain itu, identitas anak harus dijaga kerahasiaannya. Hindari menyebarkan nama lengkap, wajah, alamat, sekolah, atau informasi pribadi korban di media sosial karena dapat memperburuk kondisi korban dan meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi.
FAQ
1. Bagaimana cara melaporkan konten kekerasan anak?
Konten kekerasan anak dapat dilaporkan melalui fitur Report atau Laporkan di media sosial, situs AduanKonten.id, maupun layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Jika terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat juga dapat melapor ke kepolisian.
2. Bagaimana cara melaporkan kekerasan anak melalui SAPA 129?
Masyarakat dapat menghubungi layanan SAPA 129 melalui telepon 129, WhatsApp 08-111-129-129, atau mengisi formulir di Lapor SAPA 129. Sampaikan informasi mengenai kejadian dan kondisi korban sejauh yang diketahui.
3. Apakah masyarakat boleh melaporkan kekerasan anak meskipun bukan korban?
Ya. Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenang. Informasi awal dari saksi atau orang yang mengetahui kejadian dapat membantu proses penanganan.
4. Apa saja bukti yang perlu disiapkan untuk melaporkan konten kekerasan anak?
Bukti yang dapat disiapkan antara lain tautan konten, nama akun yang mengunggah, kronologi kejadian, waktu dan lokasi, serta informasi saksi jika tersedia. Namun, masyarakat tidak perlu menunda laporan hanya karena belum memiliki bukti lengkap.
5. Bagaimana jika anak sedang dalam bahaya?
Jika anak menghadapi ancaman langsung, segera hubungi polisi melalui nomor 110 atau cari bantuan darurat terdekat. Utamakan keselamatan korban dan hindari tindakan yang dapat meningkatkan risiko bagi anak maupun pelapor.
Kesimpulan
Cara melaporkan konten kekerasan anak dapat dilakukan melalui SAPA 129, AduanKonten.id, fitur pelaporan media sosial, atau kepolisian sesuai dengan jenis dan tingkat kedaruratan kasus.
Masyarakat sebaiknya menyiapkan informasi yang relevan, tetapi tidak perlu menunggu bukti lengkap untuk melapor.
Selain itu, menjaga kerahasiaan identitas anak dan tidak menyebarkan ulang konten kekerasan merupakan langkah penting untuk melindungi korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya



