Diskusikan Apa yang Dimaksud dengan Klausula Atas Tunjuk dan Klausula Atas Pengganti Pada Surat Berharga? Saham dan Obligasi Termasuk dalam Klausula

AKURAT.CO Dalam dunia keuangan, surat berharga merupakan instrumen penting yang digunakan untuk mengumpulkan dana atau memperdagangkan hak-hak tertentu.
Dalam surat berharga, terdapat dua jenis klausula yang memengaruhi kepemilikan dan peralihan hak atas surat tersebut, yaitu klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti.
Artikel ini akan membahas pengertian dan contoh dari kedua klausula ini serta bagaimana saham dan obligasi terkait dengan klausula-klausula tersebut.
Pengertian Klausula Atas Tunjuk dan Klausula Atas Pengganti
- Klausula Atas Tunjuk (Aan Toonder)
- Klausula atas tunjuk menentukan bahwa hak-hak yang tercantum dalam surat berharga hanya dimiliki oleh pemegang yang namanya tercantum di surat tersebut.
- Contoh surat berharga dengan klausula atas tunjuk adalah saham dan obligasi atas tunjuk.
- Dalam saham, pemegang saham yang namanya tercantum di sertifikat saham memiliki hak-hak tertentu, seperti hak atas dividen dan hak suara dalam rapat pemegang saham.
- Dalam obligasi, pemegang obligasi yang namanya tercantum di sertifikat obligasi memiliki hak atas pembayaran bunga dan pokok obligasi.
- Klausula Atas Pengganti (Aan Order)
- Klausula atas pengganti memungkinkan peralihan kepemilikan surat berharga kepada pihak lain.
- Dalam klausula ini, surat berharga dapat dipindahtangankan melalui endosemen dan penyerahan suratnya.
- Contoh surat berharga dengan klausula atas pengganti adalah cek dan bilyet giro.
Kesimpulan
Kedua klausula ini memengaruhi fleksibilitas dalam kepemilikan surat berharga.
Klausula atas tunjuk membatasi pembayaran hanya kepada pemegang yang namanya tercantum di surat, sedangkan klausula atas pengganti memungkinkan peralihan kepemilikan kepada pihak lain.
Dalam praktiknya, pemilihan klausula ini akan mempengaruhi hak dan kewajiban pemegang surat berharga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







