AKURAT.CO, Pulau Sempu merupakan pulau kecil yang terletak di sebelah selatan Pulau Jawa. Pulau yang secara administrasi berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ini menghadirkan keindahan alam yang masih perawan.
Tetapi keindahan pulau Sempu ini tidak dapat dirasakan oleh wisatawan, karena pulau Sempu masuk dalam kawasan Cagar Alam. Larangan ini telah resmi dikeluarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, yang tertuang dalam surat edaran bernomor SE. 02 /K.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017.
ISTIMEWA
Didalam surat ini berisi tentang larangan melakukan aktivitas wisata ke Cagar Alam pulau Sempu. Selain itu terdapat empat poin penting yang harus traveler ketahui diantaranya,
1. Cagar Alam Pulau Sempu merupakan kawasan konservasi yang berada di selatan Pulau Jawa, tepatnya di Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dan berada di bawah pengelolaan Balai Besar KSDA Jawa Timur.
2. Sesuai dengan PP. 28 tahun 2011, tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan masyarakat, penyerapan/ penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk kepentingan budidaya.
3. Untuk melaksanakan kegiatan pada point 2, harus mendapat ijin dari pengelola dalam bentuk Surat Ijin Masuk kawasan Konservasi (SIMAKSI).
4. Selain kegiatan tersebut pada point 2, tidak diperbolehkan melaksanakan pemanfaatan aktivitas lainnya, termasuk di dalamnya AKTIVITAS WISATA, karena tidak sesuai dengan UU Nomor: 5 tahun 1990 pasal 17 ayat (1) dengan alasan apapun.
5. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh agen travel, kelompok pecinta alam, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia. Pemberitahuan ini brtujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan wisata di pulau Sempu tanpa izin dari pihak pengelola.
Jadi sebagi traveler yang cerdas, sudah menajdi kewajiban kita untuk peduli terhadap lingkungan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



