Buntut Kredit Rumah Macet, Sarwendah Tawarkan Dua Opsi Damai ke Ruben Onsu

AKURAT.CO Sidang mediasi kasus dugaan wanprestasi antara Sarwendah Tan dan sang mantan suami, Ruben Onsu, kembali digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/10/2026).
Sayangnya, kedua belah pihak lagi-lagi absen dan hanya menyerahkan jalannya persidangan kepada tim kuasa hukum masing-masing.
Dalam persidangan kali ini, Sarwendah selaku pihak penggugat melayangkan resume perdamaian.
Baca Juga: Sadar Risiko Hukum, Sarwendah Nekat Unggah Video Call Ruben Onsu demi Bela Diri
Dokumen tersebut menyodorkan dua tawaran opsi guna menyelesaikan persoalan kredit rumah yang turut melibatkan pihak perbankan sebagai tergugat.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membeberkan opsi yang mereka tawarkan mencakup kepastian apakah Ruben masih bersedia melanjutkan cicilan atau tidak.
Jika Ruben menolak, penyelesaian khusus dengan pihak bank harus segera ditempuh.
“Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan. Semua bisa dilakukan kembali untuk penyelesaian (di Bank-red),” ungkap Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
“Namun bila tidak ada pembayaran, artinya kan nanti ada catatan-catatan yang perlu ditanggapi oleh pihak RO, seperti itu,” tambahnya.
Di sisi lain, tim hukum Ruben Onsu memandang penawaran tersebut belum menemukan titik temu. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membeberkan bahwa Sarwendah memang bersedia mengover cicilan rumah tersebut, namun dengan syarat Ruben harus menyerahkan aset pribadi berupa vila untuk menutupi utang tersebut.
“Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab. Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang,” ujar Minola.
Baca Juga: Hak Asuh Anak Berlanjut ke Pembuktian, Hakim Buka Peluang Panggil Anak Ruben Onsu dan Sarwendah
Menurut Minola, skema yang disodorkan Sarwendah sama saja dengan membebankan seluruh kewajiban pembayaran kepada Ruben Onsu.
“Jadi, kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama aja,” tuturnya.
Tak hanya itu, Minola turut membocorkan kondisi terkini kredit rumah yang diagunkan di bank tersebut yang rupanya sudah dalam status macet.
Pihak bank memang telah menghapuskan beban bunga dan denda, namun mereka menuntut pelunasan pokok utang secara cash atau sekaligus dengan nominal fantastis, bukan lagi skema angsuran.
“Pembayaran pokok utang secara sekaligus sekitar Rp13 miliar, bukan lagi melalui cicilan bulanan,” jelas Minola mengutip tuntutan pihak bank.
Lantaran belum ada kata sepakat di antara kedua belah pihak, majelis hakim mediator memutuskan untuk memberi tenggat waktu selama dua pekan kepada pihak Ruben Onsu guna mempelajari serta merespons isi resume perdamaian dari pihak Sarwendah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja
- 10Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata







