Diteror Pinjol Fiktif, Vicky Shu Pertanyakan Perlindungan Data Pribadi: Sampai Kapan Dibiarkan?

AKURAT.CO Kejadian tidak menyenangkan dialami oleh penyanyi kondang Vicky Shu.
Pelantun lagu Mari Bercinta 2 ini mendadak menjadi korban penyalahgunaan data pribadi hingga berhadapan dengan teror penagih utang (debt collector) dari perusahaan pinjaman online (pinjol).
Baca Juga: Pulih dari Trauma Vokal, Vicky Shu Temukan Suara Berkat Olahraga Ekstrem
Pengalaman meresahkan tersebut dibagikan oleh pelantun berusia 39 tahun itu melalui unggahan di akun Threads miliknya pada 15 Oktober 2026.
“Saya tiba-tiba ditagih oleh perusahaan pinjol yang mana saya tidak pernah mengajukan pinjaman. Bahkan aplikasi pinjol itu tidak ada di Play Store dan App Store,” ungkap penyanyi 39 tahun tersebut dikutip dari utasnya di Threads, pada Jumat (16/10/2026).
Ibu dua anak tersebut membeberkan bahwa debt collector yang menerornya tidak hanya sekadar menagih uang, tetapi juga melakukan tindakan intimidasi, penghinaan, hingga ancaman penyebaran data pribadi jika tagihan fiktif tersebut tidak segera dilunasi.
Atas insiden yang menimpanya, Vicky Shu pun menyuarakan keresahannya terkait perlindungan data pribadi masyarakat yang dinilainya masih sangat rentan.
“Ini bukan sekadar persoalan utang tapi soal keamanan data dan perlindungan masyarakat. Sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan?” imbuh ibu dua anak tersebut.
Unggahan Vicky Shu itu pun langsung menyedot perhatian publik hingga mendulang sekitar 97.000 views dan lebih dari 2.000 likes.
Kolom komentar Threads milik sang penyanyi mendadak diserbu warganet yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa.
“Aku juga pernah kak. Mereka mengancam akan menyebarkan data pribadiku, bahkan mau mempermalukan aku kalau enggak bayar. Ini sudah kejahatan sih,” kata salah satu netizen.
“Laporkan kak, aku juga kena! Biar dinotice sama Bareskrim Polri,” imbuh netizen lain.
Baca Juga: Siap Kembali ke Dunia Tarik Suara, Vicky Shu Sudah Kantongi Izin Suami
Maraknya kasus pencurian data dan penagihan fiktif oleh oknum pinjol tak berizin ini semakin menegaskan pentingnya kewaspadaan serta penindakan tegas dari pihak berwajib demi keamanan data masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 10Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu








