Akurat Logo

Penuhi Panggilan Penyidik, Betrand Peto Diperiksa Kasus TPKS di Polda Metro

Nuzulul Karamah | 8 Oktober 2026, 18:17 WIB
Penuhi Panggilan Penyidik, Betrand Peto Diperiksa Kasus TPKS di Polda Metro
Ruben Onsu dan Onyo. - Instagram/betrandpetoputraonsu

AKURAT.CO Penyanyi Betrand Peto Putra Onsu mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026).

Remaja yang akrab disapa Onyo ini hadir didampingi kuasa hukumnya, Timothy Ezra, sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani agenda pemeriksaan.

​Kedatangan putra sambung Ruben Onsu tersebut bertujuan memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial ANW.

Baca Juga: Kasus Betrand Peto Meledak di Tengah Konflik Hak Asuh, Sarwendah Diam dan Bersedih

​Saat berpapasan dengan awak media di lokasi, Betrand enggan membeberkan banyak hal sebelum menjalani proses klarifikasi di dalam ruang penyidik.

​"Ini biar kita masuk dulu biar kita bisa ceritakan hasilnya," kata Betrand Peto sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.

​Meski demikian, pelantun lagu ternama ini mengonfirmasi status kedatangannya dalam agenda pemeriksaan di kepolisian tersebut.

​"Iya, (sebagai terlapor)," katanya.

​Isi dugaan kasus yang menyeret nama Betrand Peto sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik.

Isu ini pertama kali mencuat lewat unggahan yang mendadak tular di platform Threads mengenai perselisihan di salah satu tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

​Menindaklanjuti insiden tersebut, ANW (26) melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. Pelapor mengklaim dugaan tindakan pelecehan fisik itu dialaminya di area toilet kelab malam saat dini hari.

Baca Juga: Terseret Dugaan TPKS, Betrand Peto Segera Diminta Keterangan oleh Penyidik

​Proses hukum perkara ini terus bergulir dan menjadi perhatian khalayak ramai, terlebih setelah tim hukum pelapor mengajukan permohonan perlindungan sekaligus mengikuti tahapan asesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.