Upaya Berburu Keadilan Berlanjut, Berkas PK Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Mahkamah Agung

AKURAT.CO Perjuangan hukum Nikita Mirzani dalam berburu keadilan memasuki babak yang kian krusial.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh aktris yang akrab disapa "Nyai" tersebut saat ini sudah secara resmi terdaftar dan mendarat di meja Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum luar biasa ini merupakan buntut dari perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya atas laporan Reza Gladys.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berkas di tingkat pertama telah rampung dilaksanakan sebelum dilimpahkan ke lembaga peradilan tertinggi negara tersebut.
Baca Juga: Sindir Halus Tapi Menohok, Nikita Mirzani Ingatkan Giorgio Antonio Soal Bantuan Uang dan Hukum
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyampaikan perkembangan terbaru terkait posisi kasus selebritas tersebut.
"Kemarin majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa Peninjauan Kembali-nya (Nikita Mirzani) sudah selesai memeriksa. Berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Halida saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung bertindak cepat dengan menetapkan jajaran majelis hakim yang bakal menguji dan mengadili permohonan PK tersebut.
"Berdasarkan SIPP yang ada, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali dari Nikita Mirzani juga telah ditunjuk," lanjutnya.
Kini, bola sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.
Pihak Nikita Mirzani tinggal menanti keputusan final yang akan menentukan nasib bukti baru (novum) maupun memori keberatan yang diajukan.
Baca Juga: Menang Banding Perkara PMH, Nikita Mirzani Bebas Tuntutan Ganti Rugi Reza Gladys
Putusan tersebut yang kelak mengesahkan apakah permohonan sang aktris diterima atau ditolak.
"Saat ini (statusnya) masih menunggu putusan dari majelis hakim tersebut," pungkas Halida.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi






