Seret Sony Music ke Pengadilan, Pihak Ardhito Pramono Pertanyakan Izin Lagu di Korea Selatan

AKURAT.CO Musisi Ardhito Pramono resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap label musik Sony Music ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang menembus nilai Rp5,7 miliar ini dipicu oleh dugaan tunggakan royalti hingga masalah hak penggunaan karya sang musisi di Korea Selatan tanpa izin.
Perselisihan ini meruncing ketika pihak Ardhito menemukan indikasi pembayaran royalti yang belum diselesaikan oleh pihak label.
Baca Juga: Ardhito Pramono Gugat Sony Music ke PN Jakpus, Ternyata Hal Ini Jadi Penyebabnya
Di luar isu finansial domestik, keberadaan lagu-lagu hits Ardhito yang diputar dalam sinema dan program hiburan layar kaca di Korea Selatan turut memperkeruh suasana.
Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, menegaskan bahwa penayangan karya musik yang disandingkan dengan media visual, seperti film maupun reality show, secara hukum memerlukan izin resmi terkait hak sinkronisasi (synchronization rights).
“Jadi penggunaan karyanya Ardhito ada film, ada reality show, itu namanya diatur di Undang-Undang Hak Cipta namanya Hak Sinkronisasi,” tegas Adityo Ramadhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Ketidakjelasan mengenai siapa yang memberikan persetujuan komersial atas karya-karya tersebut di luar negeri menjadi pertanyaan besar bagi pihak pelantun lagu "Sudah" tersebut.
“Nah, itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun dari Ardhito. Ya kita patut curiga jadinya, ini siapa yang kasih izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan?” ujar Adityo.
Sebelum melangkah ke ranah hukum, pihak Ardhito sempat meminta klarifikasi dari Sony Music.
Baca Juga: Bikin Bangga, Ardhito Pramono Bawakan Perdana Love Distance di Akurat Fest 2023
Saat itu, Sony mengklaim bahwa pendapatan serta lisensi atas penggunaan lagu-lagu tersebut di Korea Selatan dikelola dan dikumpulkan via Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Namun, klaim tersebut dibantah setelah pihak Ardhito mengirimkan surat resmi ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait.
“Menurut keterangan Sony, itu di-collect oleh WAMI. Namun kita sudah minta WAMI, kita sudah tanya via surat dan WAMI menjawab WAMI tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea,” terang Adityo.
Dugaan pelanggaran izin penayangan di Korea Selatan ini disinyalir melibatkan deretan karya populer Ardhito, di antaranya "Say Hello," "Fine Today," "9 to 5," serta "Bitterlove."
Polemik ini pun kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut pertanggungjawaban materiil dan kejelasan hak cipta atas karya-karya tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







