Terjerat Penipuan Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Cicil Rp100 Juta dan Upayakan Restorative Justice

AKURAT.CO Presenter kondang Ruben Onsu tengah menghadapi gelombang hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bernilai fantastis, yakni Rp4,4 miliar.
Di tengah statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben menunjukkan iktikad baik dengan mulai mencicil pengembalian dana kepada korban.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, membeberkan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai langkah awal pengembalian modal kepada pelapor berinisial DM.
"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan 100 juta ya, mengembalikan 100 juta," ungkap Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Klarifikasi Ruben Onsu Soal Kasus Hukum: Sulit Cari Bukti Karena Karyawan Resign
Machi menjelaskan bahwa pembayaran awal tersebut dilakukan pada tahun ini di tengah berjalannya proses hukum. Langkah tersebut diambil guna memperjelas niat baik sang artis dalam menyelesaikan tenggat kewajibannya.
"Ya pokoknya sudah dari ya tahun inilah masuk ke pengembalian, cuman kan memang setelah terjadinya laporan kita juga ya itu kembali lagi Mas Ruben niatnya baik kok," katanya.
Menurut Machi, munculnya permasalahan bisnis ini tak lepas dari kekhilafan Ruben yang tidak melibatkan tim hukum saat menyepakati perjanjian kerja sama investasi jual beli produk dengan pihak pelapor.
"Ia tidak didampingi orang hukum sama sekali jadi ya ini aja, loss aja gitu dan ternyata ada ya sempat ya ada beberapa kontrak yang miss," jelasnya.
Pihak Ruben kini terus membuka ruang komunikasi dengan kuasa hukum pelapor. Mereka berharap sengketa bisnis ini dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian tanpa harus berlanjut ke persidangan.
"Setidaknya kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," pungkas Machi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Korban berinisial DM melaporkan Ruben lantaran keuntungan bisnis yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara modal yang disetorkan belum dikembalikan.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi serta saksi ahli sebelum menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








