Akurat Logo

Terjerat Penipuan Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Cicil Rp100 Juta dan Upayakan Restorative Justice

Nuzulul Karamah | 24 Agustus 2026, 17:54 WIB
Terjerat Penipuan Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Cicil Rp100 Juta dan Upayakan Restorative Justice
Ruben Onsu

​AKURAT.CO Presenter kondang Ruben Onsu tengah menghadapi gelombang hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bernilai fantastis, yakni Rp4,4 miliar.

Di tengah statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben menunjukkan iktikad baik dengan mulai mencicil pengembalian dana kepada korban.

​Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, membeberkan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai langkah awal pengembalian modal kepada pelapor berinisial DM.

​"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan 100 juta ya, mengembalikan 100 juta," ungkap Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Klarifikasi Ruben Onsu Soal Kasus Hukum: Sulit Cari Bukti Karena Karyawan Resign

​Machi menjelaskan bahwa pembayaran awal tersebut dilakukan pada tahun ini di tengah berjalannya proses hukum. Langkah tersebut diambil guna memperjelas niat baik sang artis dalam menyelesaikan tenggat kewajibannya.

​"Ya pokoknya sudah dari ya tahun inilah masuk ke pengembalian, cuman kan memang setelah terjadinya laporan kita juga ya itu kembali lagi Mas Ruben niatnya baik kok," katanya.

​Menurut Machi, munculnya permasalahan bisnis ini tak lepas dari kekhilafan Ruben yang tidak melibatkan tim hukum saat menyepakati perjanjian kerja sama investasi jual beli produk dengan pihak pelapor.

​"Ia tidak didampingi orang hukum sama sekali jadi ya ini aja, loss aja gitu dan ternyata ada ya sempat ya ada beberapa kontrak yang miss," jelasnya.

Pihak Ruben kini terus membuka ruang komunikasi dengan kuasa hukum pelapor. Mereka berharap sengketa bisnis ini dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian tanpa harus berlanjut ke persidangan.

​"Setidaknya kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," pungkas Machi.

​Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Ruben Onsu Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun ke-43 Bareng Anak, Kuasa Hukum Tuding Sarwendah Ngemis Syarat

Korban berinisial DM melaporkan Ruben lantaran keuntungan bisnis yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara modal yang disetorkan belum dikembalikan.

Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi serta saksi ahli sebelum menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.