Akurat Logo

​Nominal Membengkak Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Ganti Rugi

Nuzulul Karamah | 24 Agustus 2026, 17:49 WIB
​Nominal Membengkak Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Ganti Rugi
Ruben Onsu

AKURAT.CO Presenter kenamaan Ruben Onsu kini harus berhadapan dengan proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi.

Terbaru, nominal kerugian yang dituntut oleh pihak pelapor ternyata membengkak melebihi angka yang tercantum dalam laporan awal.

Baca Juga: Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka, Berawal dari Investasi hingga Dilaporkan Polisi

​Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, membeberkan bahwa angka kerugian dalam Laporan Polisi (LP) mulanya mencatatkan nominal Rp3,5 miliar. Namun, total tuntutan membengkak lantaran adanya penambahan kompensasi.

​"Kalau di LP itu 3,5 tapi dengan bunga dan lain-lain 4,4 ya," ujar Machi Ahmad di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

​Machi menyebutkan bahwa fokus utama timnya saat ini adalah mengupayakan penyelesaian ganti rugi secara kekeluargaan, mengingat pihak pelapor menuntut pengembalian dana beserta bunganya.

​"Ya tentunya kan dari pihak pelapor itu ingin uangnya itu kembali ya, uangnya itu kembali beserta bunga," katanya.

​Langkah mediasi pun gencar dilakukan. Pihak Ruben mengaku telah membangun komunikasi intensif dengan kuasa hukum pelapor untuk mencapai kesepakatan damai tanpa harus bergulir ke meja hijau.

​"Saya bergerak juga ke kuasa hukum dari pelapor, Bang Ramzi. Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif," jelasnya.

Baca Juga: Pihak Ruben Onsu Minta Audit Uang Nafkah Anak ke Sarwendah, Kuasa Hukum: Bukan Curiga, Ini Lazim

​Melalui upaya mediasi dan skema restorative justice, kubu Ruben berharap polemik bisnis ini bisa selesai secara kondusif bagi kedua belah pihak.

​"Kita juga tidak mau saling bersitegang menyatakan siapa yang benar siapa yang salah begitu, kita fokus penyelesaian," pungkas Machi.

​Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan ini berawal dari laporan bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Ruben dilaporkan oleh korban berinisial DM atas dugaan penipuan modal investasi bisnis jual beli produk.

Setelah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan memeriksa lebih dari enam saksi, penyidik akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.