Nominal Membengkak Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Ganti Rugi

AKURAT.CO Presenter kenamaan Ruben Onsu kini harus berhadapan dengan proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi.
Terbaru, nominal kerugian yang dituntut oleh pihak pelapor ternyata membengkak melebihi angka yang tercantum dalam laporan awal.
Baca Juga: Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka, Berawal dari Investasi hingga Dilaporkan Polisi
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, membeberkan bahwa angka kerugian dalam Laporan Polisi (LP) mulanya mencatatkan nominal Rp3,5 miliar. Namun, total tuntutan membengkak lantaran adanya penambahan kompensasi.
"Kalau di LP itu 3,5 tapi dengan bunga dan lain-lain 4,4 ya," ujar Machi Ahmad di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Machi menyebutkan bahwa fokus utama timnya saat ini adalah mengupayakan penyelesaian ganti rugi secara kekeluargaan, mengingat pihak pelapor menuntut pengembalian dana beserta bunganya.
"Ya tentunya kan dari pihak pelapor itu ingin uangnya itu kembali ya, uangnya itu kembali beserta bunga," katanya.
Langkah mediasi pun gencar dilakukan. Pihak Ruben mengaku telah membangun komunikasi intensif dengan kuasa hukum pelapor untuk mencapai kesepakatan damai tanpa harus bergulir ke meja hijau.
"Saya bergerak juga ke kuasa hukum dari pelapor, Bang Ramzi. Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif," jelasnya.
Baca Juga: Pihak Ruben Onsu Minta Audit Uang Nafkah Anak ke Sarwendah, Kuasa Hukum: Bukan Curiga, Ini Lazim
Melalui upaya mediasi dan skema restorative justice, kubu Ruben berharap polemik bisnis ini bisa selesai secara kondusif bagi kedua belah pihak.
"Kita juga tidak mau saling bersitegang menyatakan siapa yang benar siapa yang salah begitu, kita fokus penyelesaian," pungkas Machi.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan ini berawal dari laporan bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Ruben dilaporkan oleh korban berinisial DM atas dugaan penipuan modal investasi bisnis jual beli produk.
Setelah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan memeriksa lebih dari enam saksi, penyidik akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








