Dilaporkan Istri Siri Soal Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Sebut Laporan Fangfang Lemah
AKURAT.CO Vicky Prasetyo akhirnya merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh istri sirinya, Fangfang, ke Mabes Polri atas dugaan penelantaran anak.
Lewat kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, pihak Vicky menyoroti status pernikahan mereka yang belum terdaftar secara resmi di negara.
Agustinus menilai laporan yang diajukan Fangfang memiliki kedudukan hukum yang cukup lemah.
Baca Juga: Diisukan Telantarkan Istri yang Hamil Tua, Vicky Prasetyo Buka Suara Soal Biaya Persalinan
Pasalnya, hubungan pernikahan keduanya hanya dilakukan secara siri tanpa adanya ikatan hukum negara.
“Seperti diketahui, perkawinan siri kan hanya diakui oleh agama, tidak secara konstitusi negara,” ujar Agustinus saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2026).
Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bahwa status nikah siri ini berdampak langsung pada hak-hak yang bisa dituntut oleh Fangfang secara hukum, mulai dari nafkah hingga harta bersama.
“Karena ketika tidak diakui konstitusi, maka tidak ada yang namanya akta. Hak-hak dia itu pasti akan terhambat; hak perlindungan hukum, hak menuntut nafkah, harta gana-gini, bahkan waris pun itu tidak akan dapat,” imbuhnya.
Kendati menegaskan lemahnya posisi legal Fangfang sebagai istri siri, Agustinus memastikan bahwa kliennya tidak akan lepas tangan terkait persoalan anak.
Vicky Prasetyo berjanji tetap mengakui sang buah hati dan siap menjalankan kewajibannya sebagai seorang ayah.
Baca Juga: Tak Dinafkahi Saat Lahiran, Vicky Prasetyo Dipolisikan Fangfang Soal Penelantaran Anak
Di sisi lain, pihak Vicky menyayangkan langkah terburu-buru yang diambil Fangfang.
Menurut Agustinus, masalah internal rumah tangga seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dibanding langsung membawa persoalan ke ranah hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







