Gelapkan Uang Usaha Rp3 Miliar, Amanda Manopo Mantap Polisikan Mantan Karyawan

AKURAT.CO Aktris ternama Amanda Manopo mengambil langkah hukum tegas terhadap mantan karyawannya. Langkah ini diambil usai bintang sinetron Ikatan Cinta tersebut mendapati dana bisnis perusahaannya ludes akibat dugaan penggelapan.
Tak main-main, kerugian materiil yang dialami istri Kenny Austin ini mencapai angka fantastis dalam waktu singkat.
Baca Juga: Ada Dugaan Pencemaran Nama Baik, Amanda Manopo Pilih Konsultasi Dulu dengan Polisi
Amanda membeberkan bahwa nominal yang disalahgunakan pelaku menembus miliaran rupiah hanya dalam kurun waktu delapan bulan bekerja.
"Itu kemungkinan sekitar hampir 3 miliar. Selama dia bekerja hampir 8 bulan. 8 bulan ternyata sudah sekitar hampir 3 miliar yang di mana itu sudah merugikan dari aku-nya sendiri," kata Amanda Manopo saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Menariknya, kecurangan tersebut tidak langsung terendus sejak awal. Ibu satu anak ini baru menyadari adanya kejanggalan dalam arus kas perusahaannya setelah merumahkan karyawan tersebut.
Pemecatan itu sendiri dilakukan bukan lantaran urusan keuangan, melainkan karena Amanda sempat mengalami kejadian janggal berupa dugaan teror mistis.
"Agak lucu sih, itu ketahuannya karena dia mendukunin saya dulu," tutur Amanda.
Guna menyeret sang mantan pekerja ke jalur hukum, tim kuasa hukum Amanda Manopo saat ini sedang merampungkan seluruh berkas pendukung.
Baca Juga: Curhat Amanda Manopo Soal Perubahan Tubuh Saat Hamil: Ukuran S ke XL
Pendaftaran Laporan Polisi (LP) secara resmi dijadwalkan bakal dilayangkan pada Selasa mendatang agar seluruh bukti transaksi perbankan terkumpul secara valid.
"Ada bukti rekening koran dan juga rekapitulasinya juga sedang dilengkapi," jelas Sandy Arifin dari tim kuasa hukum Amanda.
Saat ini, Amanda tengah berfokus pada penanganan hukum perkara penggelapan dana perusahaan dengan satu nama terlapor.
Adapun indikasi tindak pidana lain, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan hingga pencemaran nama baik, rencananya akan diproses secara bertahap setelah laporan utama resmi berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








