Kantongi Hasil Visum, Pengacara: Mantan Istri Andre Taulany Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ART

AKURAT.CO Babak baru perseteruan hukum antara Erin Wartia dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, tampaknya kian memanas.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan istri komedian Andre Taulany tersebut kini sudah memasuki tahapan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Buntut Penganiayaan, Erin Wartia Disebut Masuk Daftar Hitam Penyalur Kerja
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, angkat bicara mengenai perkembangan kasus kliennya. Pengacara nyentrik ini optimistis bahwa proses pembuktian perkara ini tergolong perkara yang tidak rumit karena timnya telah mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat.
"Mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi sudah menerangkan," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Meskipun di lokasi kejadian mungkin minim dokumentasi digital, Deolipa menegaskan bahwa penyidik tidak perlu bergantung pada rekaman kamera pengawas (CCTV).
Menurutnya, kombinasi antara hasil rekam medis dan kesaksian para saksi di lapangan sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku.
"Sebenarnya pembuktian itu enggak perlu juga rumit-rumit pakai CCTV ya. Yang penting ada visum, ada bukti fisik, kemudian ada keterangan saksi itu sebenarnya cukup," jelas Deolipa.
Melihat kokohnya fondasi alat bukti yang dipegang saat ini, Deolipa secara blak-blakan menyebut status Erin Wartia selaku terlapor sangat berpeluang untuk naik menjadi tersangka.
Kendati demikian, dia tetap menghormati tahapan baku yang ada di kepolisian.
"Ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," lanjut Deolipa.
Di sisi lain, Herawati selaku korban memilih untuk tidak banyak berpolemik di media. Dia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mempercayakan penuntasan kasus ini kepada tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya kita ikut prosedur aja yang ada," pungkas Hera.
Baca Juga: Siap Damai dengan Erin Wartia, Herawati Ajukan Dua Syarat Ini di Hadapan Komisi III DPR RI
Sebagai informasi, konflik ini mencuat setelah Herawati resmi mempolisikan mantan majikannya, Erin Wartia, pada 29 April 2026 lalu atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan bernomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tersebut kini menjadi ujian berat bagi Erin di tengah proses hukum yang terus bergulir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








