Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Digelar Tertutup

AKURAT.CO Konflik pasca-perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan telah menetapkan jadwal sidang perdana terkait gugatan hak asuh anak yang dilayangkan olehnya sang presenter naik daun tersebut.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa perkara yang tengah menyedot perhatian publik ini telah resmi teregistrasi.
Baca Juga: Demi Masa Depan Anak, Sarwendah Ajak Ruben Onsu Duduk Bareng 11 Juli Mendatang
Gugatan tersebut didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada awal bulan ini.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah menetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara itu. Persidangan dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026," ujar Halida Rahardhini saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Mengingat sensitivitas kasus yang bergulir, Halida menegaskan bahwa jalannya persidangan kelak tidak akan dibuka untuk umum. Keputusan ini diambil demi menjaga privasi keluarga, terutama masa depan anak-anak mereka.
"Sidangnya tertutup. Karena kan pokok perkara pertamanya itu perceraian. Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya, maka akan tertutup," jelas Halida.
Sesuai prosedur yang berlaku, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB itu mewajibkan kehadiran Ruben maupun Sarwendah secara prinsipal.
Majelis hakim terlebih dahulu akan mengupayakan jalur mediasi (perdamaian) di antara kedua belah pihak sebelum melangkah lebih jauh ke pokok perkara.
Dalam tuntutannya, Ruben Onsu diketahui memperjuangkan hak asuh penuh atas ketiga anaknya, termasuk sang putra sulung, Betrand Peto.
"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," ungkap Halida lebih detail.
Menepis berbagai rumor liar yang beredar di media sosial, Halida meluruskan poin utama yang menjadi dasar gugatan Ruben.
Dia memastikan tidak ada poin yang menyinggung soal dugaan eksploitasi anak, melainkan murni karena adanya hambatan komunikasi dan pertemuan.
"Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Kalau (sulit bertemu) itu salah satunya iya, dalam dalilnya sulit bertemu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








