Lindungi Hak Cipta, Rossa Bakal Polisikan Akun Medsos yang Curi Lagunya

AKURAT.CO, Penyanyi Rossa menunjukkan keseriusan luar biasa dalam melindungi karya-karyanya.
Setelah sebelumnya menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik, kini sang diva bersiap kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan akun-akun media sosial yang menggunakan lagu-lagunya secara ilegal.
Baca Juga: Kembali Panggil 'Ibu', Momen Haru Pertemuan Rahasia Denada dan Ressa Rizky Rossano Terungkap
Langkah hukum ini diambil karena maraknya konten pribadi yang memanfaatkan musik miliknya tanpa izin resmi, yang dinilai sangat merugikan ekosistem musik tanah air.
Tak hanya Rossa, tindakan tegas ini juga menjadi bentuk solidaritas bagi para musisi lain yang mengalami nasib serupa.
“Kami akan bikin laporan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ada sejumlah artis yang karya mereka dicatut untuk membuat manipulasi konten,” ujar Ikhsan Tualeka, kuasa hukum manajemen Rossa.
Menurut Ikhsan, tindakan para pemilik akun tersebut sudah melampaui batas kewajaran penggunaan karya seni.
“Para musisi ini merasa, hak kekayaan intelektual mereka telah digunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang akan kami laporkan nanti,” tambahnya.
Senada dengan Ikhsan, rekan sejawatnya Natalia Rusli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menyeret oknum netizen ke ranah hukum.
Dia menekankan bahwa penggunaan materi tanpa restu label dan manajemen merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
“Jadi, penggunaan video, foto, dan lagu, semua akan kami laporkan lagi dengan laporan yang terpisah," tegas Natalia.
Langkah ini merupakan gelombang kedua dari aksi hukum Rossa.
Baca Juga: Kocak! Rossa Sampai Kebawa Pulang HP Penggemar
Sebelumnya, pada 17 April 2026, dia telah melaporkan sebanyak 78 akun media sosial atas dugaan fitnah.
“Jadi kami fokus pada Undang-Undang ITE, terutama untuk pencemaran nama baik,” pungkas Ikhsan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







