Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Sepakat Cerai, Nafkah: Alot...

AKURAT.CO, Upaya perdamaian antara pasangan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi menemui titik temu.
Dalam proses mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Medan pada Rabu (25/2/2026), kedua belah pihak justru memantapkan niat untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.
Muhammad Idris, kuasa hukum Mawa, mengungkapkan bahwa meskipun kedua klien dipertemukan secara langsung, suasana dingin menyelimuti ruangan.
Baca Juga: Wardatina Mawa: Insanul Boleh Bertemu Anak Asal...
Idris mengonfirmasi bahwa kliennya tetap teguh pada pendiriannya untuk bercerai.
Meski memutuskan berpisah, ada sedikit titik terang mengenai masa depan anak mereka.
Pihak Insanul Fahmi menyatakan tidak keberatan jika hak asuh jatuh ke tangan Mawa, dengan catatan adanya akses pertemuan yang fleksibel.
"Jawaban dari pihak tergugat (Insan) bahwasanya pihak tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Berarti secara logika itu sudah bisa menjawab ya pertanyaan ingin berpisah itu," tutur Idrus melalui wawancara via zoom, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga: Insanul Fahmi Pasrah Bercerai: Dikejar Makin Enggak Jelas
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," sambungnya.
Akses bagi Insanul untuk menemui anaknya tidak diberikan tanpa syarat. Pertemuan hanya boleh dilakukan di luar jam sekolah dan sangat bergantung pada kenyamanan sang anak tanpa ada unsur paksaan.
Namun, di balik kesepakatan hak asuh tersebut, masalah finansial menjadi ganjalan utama.
Tuntutan mengenai nafkah idah, mut'ah, hingga permintaan uang tunai Rp100 juta dan logam mulia masih menjadi perdebatan panas yang gagal diselesaikan di meja mediasi.
"Memang ada perdebatan ya masalah permintaan nafkah-nafkah yang diminta oleh penggugat. Namun, di dalam mediasi tadi tidak terpenuhi apa permintaan dari pihak penggugat ya. Itu akan dilanjutkan di persidangan nanti," pungkas Idris.
Dengan gagalnya mediasi ini, perkara akan berlanjut ke pokok persidangan untuk menentukan keputusan akhir mengenai tuntutan nafkah yang belum menemui kesepakatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








