Ketua BPOM Respons Pertanyaan Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Terkait Influencer Review Skincare

AKURAT.CO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan dialog interaktif dengan content creator dan influencer terkait kosmetik aman dan berdaya saing, Jumat, (17/1/2025).
Di sela-sela diskusi publik itu, tampak dr. Reza Gladys, Dipl. AAAM dan sang suami dr. Attaubah Mufid hadir untuk membahas hal tersebut yang kini juga sedang ramai di media sosial.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Langgar Aturan, Ketahui Berikut Daftarnya
Pembahasan mengenai ribut-ribut di media sosial terkait seseorang yang menganggap dirinya berkapasitas mereview sebuah produk skincare tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar dan tidak sesuai dengan standar, berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat memakai kosmetik lokal.
"Bisa dibayangkan misal si A di media sosial menyampaikan hasil lab produk tertentu bermasalah, kemudian pihak B membantah dengan juga menunjukkan hasil lab berbeda, ini kan akhirnya menjadi ribut," kata Kepala BPOM RI Prof. Taruna, di lokasi.
"Kemudian yang dituntut untuk membereskan atau 'cuci tangan' menjadi BPOM. Padahal, tugasnya kami itu adalah pengawasan, ini yang kemudian menjadi tidak bijak. Karenanya, kita berharap bila menemukan pelanggaran, sampaikan dulu ke BPOM RI, kita terbuka untuk langsung memproses laporan," sambungnya.
Baca Juga: 5 Fakta Fenny Frans, Bos Skincare yang Viral Usai Bongkar Kasus Perselingkuhan Sang Suami dengan ART
Tak sedikit cara oknum influencer yang tengah ramai dibahas itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap brand lokal dengan cara memberikan review negatif terhadap brand tertentu.
Tak hanya itu, cara lain yang kerap dilakukan oknum influencer adalah melakukan intimidasi atau bully yang menghancurkan mental pengusaha di sosial media.
Oleh sebab itu, Dokter Attaubah Mufid bertanya mengenai kapasitas seorang dokter untuk mereview sebuah produk.
"Kita turut ingin mendukung pemerintah yang fokus mengembangkan brand lokal," ujar dr. Attaubah Mufid.
Prof. Taruna mengatakan bahwa ketika seseorang yang bukan kapasitasnya mereview sebuah produk maka akan ditindaklanjuti.
"Kalau ada teman-teman melakukan review dengan bukan otoritasnya, dapat dituntut secara hukum. Pak Kapolri sudah menegaskan untuk tidak main-main, dan jangan membuat gaduh," ungkap Prof. Taruna.
Prof. Taruna menjelaskan jika sekiranya ada pihak yang tidak memiliki kompetensi yang jelas, jangan mereview agar tidak saling lapor dan tidak saling kontradiktif.
"Semua sudah jelas bahwa kami (BPOM) yang bertugas mengawasi sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017," tegas Prof. Taruna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







