Suami BCL, Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Mantan Istri Dugaan Akses Data Elektronik Tanpa Izin
Dwana Muhfaqdilla | 21 Agustus 2024, 11:31 WIB

AKURAT.CO Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, mencabut laporan kepada mantan istrinya, Arina Winarto, terkait dugaan mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, surat pencabutan pelaporan tersebut sebelumnya dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan pada Jumat (2/8/2024).
“Polres Metro Jaksel telah menerima surat dari pelapor saudara TPA, surat tentang pencabutan laporan polisi, di mana sebelumnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, pencabutan laporan oleh Tiko dikarenakan masalah pribadi. Meski begitu, dia tak mengungkap detail perihal isi surat pencabutan laporan.
“Mencabut laporannya dengan alasan pribadi, itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya,” tukasnya.
Sebelumnya, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto, terkait dugaan mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin ke Polda Metro Jaya.
"Benar, melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko saat dihubungi wartawan, Senin (29/7/2024).
Irfan menjelaskan, kasus ini berawal saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko pada awal 2022. Pada laptop tersebut terdapat file berupa data perusahaan, foto, serta properti berupa lagu yang merupakan investasi kliennya untuk keperluan komersil, mengingat Tiko juga bekerja sebagai DJ.
AW diduga mentransmisikan data perusahaan hingga lagu Tiko tanpa sepengetahuan dan izin dari kliennya. Oleh karenanya, Tiko merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Arina. Laporan tersebut akhirnya diterima dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tidak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
- 10Sidang Perdana Kasus Asabri-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikuti Pembacaan Dakwaan






