Olivia Allan Batal Jadi Saksi di Sidang Kasus Denny Sumargo dan Mantan Manajer

AKURAT.CO, Permasalahan Denny Sumargo dengan mantan manajernya, Ditya Andrista masih berlanjut di meja hijau. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, digelar sidang perdata kasus dugaan wanprestasi atas gugatan Ditya.
Dalam agenda keterangan saksi dari pihak tergugat hadir istri dari Denny Sumargo, Olivia Allan Sumargo. Olivia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, sementara sang suami absen dalam persidangan.
Hanya saja, Olivia batal bersaksi dalam sidang ini. Sebab seseorang yang memiliki ikatan perkawinan, istri atau suami dengan tergugat tidak dapat menjadi saksi.
"Tidak bisa kalau istri (jadi saksi), kecuali kalau masalah keluarga," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/09).
Olivia kemudian menuturkan bahwa dirinya yang mengatur keuangan sang suami. Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar juga mengatakan kejadian terjadi sebelum adanya pernikahan antara Densu dan Olivia.
Namun, hakim berpatokan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ditanyakan apakah ada saksi lainnya. Sayangnya saksi lain masih berada di luar negeri, sehingga sidang harus ditunda dan saksi lainnya bakal dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Batal menjadi saksi, Olivia tidak menampik adanya kekecewaan yang dirasakan. Apalagi menurutnya, ia yang mengetahui keuangan dari sang suami.
"Kecewa ya kecewa ya, gimana pun ini suami saya. Kita kalo punya suami, kalo uangnya diambil, itu yang paling pengaruh kan istrinya," ungkap Olivia Allan Sumargo.
"Karena uang dapur ya yang tahu keuangan, apalagi kalo tahu Denny, semua keuangan, harta, dia selalu serahin ke saya. Jadi, secara detail saya yang paling mengetahui," lanjutnya.
Meski ada perasaan kecewa, Olivia tetap menghargai keputusan dari hakim. Persidangan kasus dugaan wanprestasi dengan tergugat Denny Sumargo ini dijadwalkan kembali digelar pada Senin (26/09).
Sebelumnya, Denny Sumargo menbuat laporan terhadap Ditya Andrista, mantan manajernya. Ditya dilaporkan atas dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Diketahui kerugian yang dialami oleh Denny Sumargo nominalnya tidak sedikit, sekitar Rp739 juta.
Ditya lalu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut. Dia kemudian menggugat balik Denny Sumargo atas dugaan wanprestasi dengan kerugian mencapai sekitar Rp880 juta.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





