Akurat Logo

Teddy Pardiyana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Atas Laporan Rizky Febian

L Ng Mbuhang | 28 Agustus 2022, 15:25 WIB
Teddy Pardiyana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Atas Laporan Rizky Febian

AKURAT.CO, Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset atas laporan Rizky Febian.

Suami mendiang Lina Jubaedah itu diketahui telah menjalani BAP di Polda Jawa Barat, pada Senin (22/08).

Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan awalnya ada beberapa objek yang dilaporkan yakni uang Rp5 miliar, mobil Kijang Innova dan kos-kosan.

“Akan tetapi di surat panggilan itu, Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta. Di mana pada saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian,” ujar Wati Trisnawati dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (28/08).

Wati menjelaskan terkait dengan laporan dugaan penggelapan uang Rp5 miliar dan kos-kosan, berdasarkan informasi yang didapat tidak ada buktinya.

“Itupun kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup karena Kijang Innova itu sepengetahuan Pak Teddy dulu itu atas nama almarhum (Lina Jubaedah),” jelasnya.

Sehingga ketika Lina berpulang, Teddy berani untuk menjualnya. Itupun untuk membayar hutang almarhumah Lina.

“Almarhum mempunyai hutang kurang lebih Rp115 juta. Untuk penjualan mobil Innova itu Rp120 juta,” tutur kuasa hukum.

Lebih lanjut, saat menjalani BAP, Teddy pun bersikap kooperatif dan mendapatkan sekitar 15 pertanyaan. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Wati menuturkan kliennya itu merasa kaget.

“Kemaren sempat kaget ya, kok dia istilahanya yang awalnya berniat baik untuk melunasi hutang almarhum, akan tetapi niat baiknya kok akhirnya dianggap itikad buruk,” terang Wati.

“Jadi, kalau flashback ya, beliau menyesal. ‘Kalau begitu ngapain saya jual Kijang Innova untuk bayar hutang almarhum’. Kalau memang jadi bumerang buat beliau sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana pada Maret 2021. Laporan dilayangkan Rizky karena Teddy tak kunjung menepati janji mengembalikan aset mendiang Lina yang menjadi hak Rizky.

Kala itu, kuasa hukum Rizky menyebut terdapat 12 aset hak anak-anak Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy. Antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.

Selain itu, aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.