Akurat Logo

Fitri Salhuteru Datang Jenguk Nikita Mirzani, Usaha Bawa Pulang Si Bungsu

Sri Agustina | 22 Juli 2022, 22:05 WIB
Fitri Salhuteru Datang Jenguk Nikita Mirzani, Usaha Bawa Pulang Si Bungsu

AKURAT.CO, Fitri Salhuteru kembali menyambangi Polresta Serang Kota pada Jum’at (22/7) untuk menjenguk Nikita Mirzani.

Kedatangannya itu membawa makanan untuk Nikita Mirzani dan juga ingin membawa pulang anak Nikita Mirzani, Arkana Mawardi yang ikut bersama Nikita Mirzani.

Terkait relawan Perlindungan Anak yang sempat mengunjungi Nikita Mirzani dan menyampaikan agar sang anak tak dilibatkan dan ikut bersamanya dikantor polisi, Fitri miliki jawabannya sendiri.

“Ya itu hak nya dia (Nikita Mirzani) itu kan karena anaknya juga masih dibawah umur dan memang Arkana cukup dekat dengan dia. Jangan kalian nanti para netizen yang nggak suka dengan Nikita bilang anak dijadikan alasan, ya kalau seorang ibu yang punya nurani nggak akan bicara seperti itu,” ujar Fitri dikutip dari chanel youtube Intens Investigasi, Jum’at (22/7).

Fitri juga menegaskan, kedatangannya di Polresta Serang Kota adalah untuk Arkana Mawardi bukan Nikita Mirzani. Fitri juga sempat mengetahui informasi mengenai kondisi Arkana yang sempat menurun dan mengalami demam.

“Saya kesini itu bukan untuk Nikita, saya buat Arkana. Saya tidak perduli dengan Nikita tapi saya peduli dengan Arkana,” tuturnya.

“Ya itu tadi saya denger kaya gitu makanya saya cepet-cepet kesini kalau memungkinkan kan dari kemarin saya pengen bawa Arkana pulang tapi kan dia nangis nggak mau pisah sama ibunya,” sambungnya.

Seperti diketahui,  Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan Dito Mahendra. Kabar ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7).

"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Setelah ini, sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan atas Nikita Mirzani.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," jelasnya.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Juncto Pasal 51 Juncto Pasal 311 KUH Pidana.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.