Produk Skincare Tan Skin Serius Melaporkan Mayang Lucyana Fitri
AKURAT.CO, Putri Doddy Sudrajat, Mayang Lucyana Fitri harus berurusan dengan produk skincare Tan Skin. Mayang diketahui sempat mengaku dirugikan oleh produk tersebut lantaran wajahnya tidak membaik setelah menggunakan produk Tan Skin.
Gil Gladys selaku salah satu petinggi produk Skincare Tan Skin akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan adik kandung mendiang Vanessa Angel tersebut. Gil Gladys datang ke PMJ pada hari ini Kamis (7/4).
"Sekarang lagi diproses sama pihak berwajib," ujar Gil Gladys.
"Baru konsultasi sama melengkapi berkas-berkas, soalnya ada beberapa berkas yang kurang," sambungnya.
Gil Gladys mengungkap bahwa laporan itu akan selesai dalam beberapa hari kedepan.
"Selama ini kami sudah beritikad baik, mau menunggu permintaan maaf dari saudari Mayang, tapi kan tidak digubris. Kami malah disomasi," jelasnya.
Gil Gladys menyebut dalam laporan tersebut akan ada tudingan-tudingan tidak berdasar yang dilakukan oleh Mayang.
"Jadi nanti kami lapor kalau pertama, tuduhah-tuduhan terhadap kami tidak berdasar. Lalu juga ada penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mayang melalui kuasa hukumnya Farhat Abbas melayangkan somasi kepada produk skincare Tan Skin.
"Kami sudah membuat suatu somasi tertulis di mana, kita lihat perkembangannya terkait jawaban apa yang mereka lakukan terkait dengan hal yang menimpa atau merugikan klien kami Mayang," ujar Farhat Abbas dikutip dari instagram @lambe_turah, Minggu (3/4).
Menurut mantan suami Nia Dhaniaty itu, pihak produk Skincare T sudah membuat Mayang mengalami kerugian atas penyebaran informasi pribadi yang diunggah melalui media sosial.
“Produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret," tuturnya.“Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli dan waktu pembelian," sambungnya.
Lantas Farhan menjelaskan bahwa produk skincare T sudah melanggar UU ITE.
“Kalau untuk Pasal 48 UU ITE ayat (1), kaitannya dengan Pasal 32, itu denda Rp2 miliar. Pasal 2 nya denda Rp3 miliar atau pidana 9 tahun penjara. Sedangkan ayat (3), denda Rp5 miliar atau paling lama penjara 10 tahun,"pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa




