Akurat Logo

Terkait Kasus Doni Salmanan, Arief Muhammad Tegaskan Uangnya Tidak Akan Disita Polisi

Sri Agustina | 12 Maret 2022, 22:18 WIB
Terkait Kasus Doni Salmanan, Arief Muhammad Tegaskan Uangnya Tidak Akan Disita Polisi

AKURAT.CO, Tertangkapnya Doni Salmanan atas kasus platform Quotex membuat nama beberapa artis dan influencer juga ikut terseret. Para artis dan influencer tersebut diduga sempat menerima uang yang dijadikan berupa hadiah dari Doni Salmanan.

Influencer yang juga penguasaha, Arief Muhammad juga menjadi salah satu yang pernah mendapatkan uang dari Doni Salmanan. Namun uang tersebut merupakan hasil penjualan dari mobil Porsche miliknya yang dibeli oleh Doni Salmanan.

Suami Tiara Pangestika itu akhirnya mendapatkan pertanyaan dari warganet mengenai kemungkinan uang yang diberikan oleh Doni Salmanan akan disita oleh kepolisian. Arief Muhammad menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran dirinya melakukan akad jual beli.

Jawaban Arief Muhammad terkait uang hasil penjualan mobil Porsche kepada Doni Salmanan. (instagram/ariefmuhammad).

“Bang, kalo disuruh balikin 4M tapi porsche balik ke tangan, atau gak balikin tapi porsche disita? Pilih mana Bang?" tanya salah satu warganet.

“Unsurnya nggak ada yang masuk untuk balikin uang, karna kami akadnya jual beli. Wujud barangnya ada. Jadi yang akan terjadi, barangnya yang disita, bukan duitnya yang dikembalikan,” jawab Arief Muhammad.

Pria 31 tahun tersebut juga memberikan contoh kasus yang sama agar dapat mudah dimengerti oleh warganet.

“Sama aja kaya dia belanja tas di GUCCI LV Plaza Indonesia. Tasnya yang disita, bukan store GUCCI LV-nya yang balikin duit,” tuturnya.

Arief Muhammad berharap jawaban yang ia berikan dapat dimengerti oleh warganet yang masih mempertanyakan uang yang diterima olehnya dari Doni Salmanan.

“Semoga mencerahkan yaa. Krna bbrp masih ada yang nggak paham bedanya ‘dikasih’ dengan ‘jual beli’. Secara konteks udah beda banget,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang dengan inisial RA yang merupakan korban darinya. Atas perbuatannya itu, Doni disangkakan dengan sejumlah pasal hukum dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan ditahan setelah diperiksa selama 13 jam penuh di Bareskrim Polri yakni dari pukul 10.00 WIB hingga 23.30 WIB, Selasa 8 Maret 2022.

Terkait hal ini, penyidik mengajukan 90 pertanyaan kepada Doni Salmanan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.