Permohonan Rehabilitasi Diterima, Fico Fachriza Jalani Rehab di RSKO

AKURAT.CO, Komika Fico Fachriza kini diketahui sudah berada di RSKO, Cibubur lantaran permohonan rehabilitasi sudah diterima.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa Kamis (20/1).
"Sudah sudah (diterima permohonan rehab), saat ini dititip di RSKO," ujarnya.
Sejak awal Fico ditangkap atas kasus Narkoba, sang kakak, Ananta Rispo sudah lebih dulu mengajukan permohonan rehabilitasi untuk sang adik.
Namun Fico berada di RSKO, Cibubur masih bersifat sementara lantaran masih menunggu hasil dari Tim Assesment Terpadu (TAT).
"Dia di RSKO sementara, masih nunggu TAT (Tim Asesment Terpadu) dulu dari BNN," jelasnya.
Pihak polisi masih menunggu apakah nanti kasus yang dialami oleh Fico ini akan dipersidangkan atau tidak.
"Nanti kita lihat apakah disetujui atau tidak (sidang) tunggu hasil TAT ya," tuturnya.
Selain itu, polisi kini masih mengejar pengedar yang memasok Narkoba ke Fico Fachriza.
"Belum..masih DPO," pungkasnya.
Diketahui, Fico ditangkap atas dugaan kasus Narkoba pada Kamis (13/1). Pria 27 tahun tersebut diamankan di wilayah Pancoran Mas Depok.
Penangkapan terhadap sang komedian itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapannya, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis dalam kotak rokok yang disembunyikan oleh Fico Fachriza.
Kepada polisi, Fico mengaku dirinya mendapat barang tersebut dengan cara membeli di media sosial.
"Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu bungkus rokok dan ditemukan di dalamya ada tembakau sintetis 1,45 gram," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jum'at (14/2).
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, kini Fico Fachriza telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Fico Fachriza disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




