Akurat Logo

Gaga Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kakak Laura Anna: Tak Dapat Kembalikan Adik-Ku

Astriani | 4 Januari 2022, 19:05 WIB
Gaga Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kakak Laura Anna: Tak Dapat Kembalikan Adik-Ku

AKURAT.CO, Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau dikenal Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).

JPU menilai bahwa Gaga Muhammad telah bersalah karena membuat Laura Anna lumpuh.

Karena itu, pihaknya menjatuhi tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Gaga.

Sidang hari ini, disaksikan oleh kedua orangtua Gaga dan juga keluarga dari mendiang Laura Anna.

Usai sidang, Greta Irene, kakak Laura tidak banyak memberikan tanggapan perihal tuntutan tersebut.

Greta Irene hanya menyampaikan terimakasih kepada semua orang yang selama ini telah mendukung dan mengawal kasus laporan mendiang adiknya tersebut.

"Aku harus pulang sih harus ngurusin adik aku. Aku cuman mau bilang makasih banyak udah disupport sama kalian juga setiap hari makasih banget aku nggak tahu harus ngomong apalagi," ujar Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).

Greta memang memilih tidak banyak bicara terkait hukuman yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad.

Lagipula menurutnya, seberat apapun hukuman pria 21 tahun itu tetap saja tidak bisa mengembalikan sang adik yang sudah meninggal dunia.

"Enggak akan ada yang bisa gantiin adek aku sih emang," jelasnya.

Sejalan dengan itu, Greta Irene hanya berharap mendiang adiknya mendapat keadilan atas apapun yang diperjuangkan semasa hidupnya.

Greta yakin hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Gaga Muhammad sebagai ganjaran atas perbuatannya.

"Aku, jujur enggak tahu harus nanggepinnya kayak gimana juga. Dengan adanya ini setidaknya saya cuman pengin keadilan pokoknya untuk adik saya," ucapnya.

"Jadi mereka yang paling tahu, pak hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan," harapnya.

Tuntutan terhadap Gaga Muhammad lebih ringan ketimbang dakwaan awal.

Sebelumnya, lelaki yang juga mantan kekasih Awkarin itu didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan lalulintas pada Desember 2019 lalu.

Akibat kejadian itu, tulang belakang Laura Anna bermasalah sehingga membuatnya lumpuh, sementara Gaga sendiri hanya mengalami luka ringan.

Setelah kecelakaan itu, Laura Anna menilai bahwa Gaga Muhammad tidak bertanggungjawab. Laura kemudian melaporkan Gaga Muhammad ke pihak berwajib, sehingga mantan kekasihnya itu ditahan di Rutan Satlantas Jakarta Timur.

Di tengah proses persidangan kasus yang dilaporkannya itu, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12) 2021) lalu.

Jauh sebelum meninggal, Laura sempat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait peristiwa kecelakaan yang menimpanya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Astriani
A
Editor
Agussalim