Akurat Logo

Sebelum Ditahan, Jerinx Sempat Puji Rina Nose

Khaerul S | 12 Agustus 2020, 17:30 WIB
Sebelum Ditahan, Jerinx Sempat Puji Rina Nose

AKURAT.CO Presenter Rina Nose turut memberi dukungan kepada Jerix SID. Penabuh drum band Superman Is Dead (SID) itu mengunggah potret Rina Nose yang tengah mengenakan kaus hitam bertuliskan 'I Believe in Siti Fadilah' di Instagramnya.

Jerinx mengaku salut dengan Rina yang berani memiliki suara berbeda, diduga terkait sikap terhadap pandemi COVID-19 yang tengah terjadi.

"Super hormat dengan komedian @rinanose16 atas keberaniannya bersuara berbeda di tengah penyeragaman persepsi paksa yang terjadi di Ibu Kota. Semoga puluhan juta followersmu perlahan tercerahkan," tulis Jerinx pada Rabu (12/8).

View this post on Instagram

A post shared by (@jrxsid) on

Sebelumnya, Rina juga sudah mengunggah foto tersebut di feed Instagram pribadinya.

"Jika tidak hati-hati dalam menyerap informasi dan tidak melatih pikiran kritis, kamu bisa dengan mudah membenci sang pejuang dan mengagumi mati-matian sang penjajah. #TrueNormal," tulis Rina Nose.

Diketahui, pemilik nama I Gede Ari Astina resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho. Jerinx sudah memenuhi panggilan polisi dan ditahan di Rutan Polda Bali.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Yuliar saat dihubungi Rabu (12/8).

Penetapan tersangka Jerinx dilatarbelakangi alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar lagi.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, lewat akun Instagram pribadinya.

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A