Revisi UU Tipikor Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

AKURAT.CO Perubahan aturan pemberantasan korupsi harus diiringi dengan reformasi sistem hukum dan regulasi di berbagai sektor.
Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR, Ahmad Irawan, dalam dukungannya terhadap wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disampaikan pemerintah.
Menurutnya, revisi UU Tipikor perlu dikaji secara objektif. Terutama menyangkut ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang selama ini dinilai belum memberikan perlindungan hukum secara adil.
"Rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan Menko Prof. Yusril dan Pak Luhut harus disambut dengan pikiran terbuka dan objektif. Kalau kita memang butuh pembaharuan terhadap UU Tipikor tersebut," kata Irawan, dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Irawan menyebut dirinya pernah mengusulkan revisi UU Tipikor dalam rapat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR. Namun, usulan tersebut belum mendapat perhatian.
"Dalam suatu kesempatan dalam rapat program legislasi nasional di Baleg, saya pernah menyampaikan usul tersebut. Namun saat itu dianggap sebagai aspirasi angin lalu," ujarnya.
Irawan menjelaskan, usulan revisi tersebut dilatarbelakangi penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, yang belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak warga negara yang diduga melakukan korupsi.
"Saya mengusulkan revisi saat itu karena membaca dan melihat penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Irawan menilai revisi UU Tipikor perlu mempertimbangkan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) serta filosofi pemidanaan yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah ketentuan dalam konvensi internasional yang dapat menjadi bahan pembahasan antara lain perdagangan pengaruh (trading in influence), kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment), serta perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Revisi UU Tipikor, Definisi Korupsi Bakal Diselaraskan Aturan PBB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok





