Akurat Logo

5 Fakta Mollie Fitzgerald, Bintang Film Captain Amerika yang Diduga Membunuh Ibunya

Swara Setia | 2 Januari 2020, 17:55 WIB
 5 Fakta Mollie Fitzgerald, Bintang Film Captain Amerika yang Diduga Membunuh Ibunya

AKURAT.CO, Kabar mengejutkan datang dari Hollywood. Mollie Fitzgerald, produser sekaligus aktris, diamankan pihak berwajib lantaran diduga membunuh ibu kandungnya, Patricia "Tee" Fitzgerald.

Kejadian ini bermula ketika Patricia ditemukan tewas di kediamannya pada 20 September 2019, dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Pihak kepolisian pun memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi korban. Lalu, Mollie Fitzgerald pun ditangkap dan ditahan beberapa hari setelahnya.

Mollie bukanlah nama baru di industri hiburan. Ia telah memproduseri, menyutradarai, serta membintangi beberapa film terkenal, salah satunya "Captain Amerika: The First Avenger" pada tahun 2011.

AKURAT.CO menghimpun dari berbagai sumber, yuk simak fakta-fakta Mollie Fitzgerald berikut ini.

1. Sineas

Instagram/sparkleshimmerglow



Pemilik nama lengkap Mollie Maxine Fitzgerald ini diketahui merupakan produser dan sutradara. Ia banyak terlibat dalam film-film besar, seperti The Creeps (2017), Captain America: The First Avenger (2011), dan The Lawful Truth (2014).

2. Andil dalam film Captain America: The First Avenger

Instagram/sparkleshimmerglow



Salah satu film populer, Captain America: The First Avenger yang rilis pada tahun 2011 lalu melibatkannya sebagai asisten sutradara. Tak hanya itu, ia juga memerankan tokoh Stark Girl dalam film yang diproduksi oleh Marvel Studios itu.

3. Bekerja sebagai agen real estate

Instagram/sparkleshimmerglow



Tak hanya bergulat di bidang seni, rupanya Mollie juga sempat bekerja sebagai agen real estate di Sotheby's International Reality pada tahun 2016 lalu.

4. Menggarap film dokumenter

Instagram/sparkleshimmerglow



Pada saat penangkapannya, Mollie rupanya tengah menggarap film dokumenter bertajuk "Fireball". Tak hanya itu, ia juga sedang menggarap dua film pendek berjudul "King of Wishful Thingking" dan "Phantasma". Tak hanya bertindak sebagai produser, Mollie juga bekerja sebagai sutradara dan penulis skenario.

5. Jalani proses dakwa

Instagram/sparkleshimmerglow



Dilansir dari Page Six, pada Kamis (2/1) waktu setempat, Mollie akan menjalani proses dakwa. Jika terbukti bersalah, maka ia akan mendapat ancaman penjara hingga denda sebesar USD 500 ribu atau Rp6,9 miliar.

Itulah fakta-fakta Mollie Fitzgerald, sineas yang ditangkap polisi lantaran dugaan membunuh ibu kandungnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.